Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
358/Pid.Sus/2023/PN Blt TRIYONO, S.H. AHMAD MERICO YUNIAWAN Als PAIMO Bin MUJIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 358/Pid.Sus/2023/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan APB-1647/M.5.22/Enz.2/11/2023
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1TRIYONO, S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1AHMAD MERICO YUNIAWAN Als PAIMO Bin MUJIONO[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Dewi Suryaningsih, SH., Imam Slamet, S.H. M.H., Runi Wijayanti, S.H, Lidia Pustika Sari, S.H., dan Karsono,S.HAHMAD MERICO YUNIAWAN Als PAIMO Bin MUJIONO
Anak Korban
Dakwaan

 PERTAMA   :

 

  --------------Bahwa ia terdakwa AHMAD MERICO YUNIAWAN Als PAIMO Bin MUJIONO pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekira jam 12.00 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam bulan  Juli 2023, bertempat di rumah terdakwa Dsn. Karangjati Rt.02 Rw.VI Ds. Purworejo Kec. Sanankulon Kab. Blitar, atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, Dengan sengaja memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak mempunyai izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) UU RI  No. 36 Tahun  2009,  dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :  -------------------------------

  • Bahwa  awalnya pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekira jam 22.00 WIB  di pinggir jalan Ds. Jatinom Kec. Kanigoro Kab. Blitar petugas dari Satresnarkoba Polres Blitar telah mengamankan seseorang bernama SUWAJI Als ALEX dan sewaktu dilakukan penggeledahan telah ditemukan memiliki atau menyimpan pil dobel L sebanyak 2 (dua) klip plastik masing-masing berisi 20 (dua puluh) butir pil dobel L. Setelah dilakukan interogasi menjelaskan bahwa dirinya mendapatkan pil dobel L tersebut membeli dari Sdr. AHMAD MERICO YUNIAWAN Als PAIMO Bin MUJIONO. Bahwa atas informasi tersebut selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 sekira jam 15.00 WIB petugas dari Satresnarkoba Polres Blitar telah melakukan penangkapan terhadap Sdr. AHMAD MERICO YUNIAWAN Als PAIMO Bin MUJIONO (Terdakwa) bertempat di rumahnya di Dsn. Karangjati Rt.02 Rw. VI Ds. Purworejo Kec. Sanankulon Kab. Blitar. Bahwa dalam penangkapan tersebut, petugas telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merek VIVO V15 warna hijau beserta simcardnya.  Bahwa transaksi jual beli pil dobel L antara Terdakwa  AHMAD MERICO YUNIAWAN Als PAIMO  dengan Sdr. SUWAJI Als ALEX dilakukan dengan cara pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekira jam 11.30 WIB  Sdr. Suwaji Als Alex  telah menghubungi Terdakwa Ahmad Merico Yuniawan Als Paimo, bermaksud ingin membeli pil dobel L, namun tidak diangkat oleh terdakwa.  Bahwa selanjutnya sekira jam 12.00 WIB  Sdr. Suwaji Als Alex telah mendatangi rumah terdakwa Ahmad Merico Yuniawan Als Paimo, dikarenakan tempat kerja Sdr. Suwaji Als Alex dekat dengan rumah terdakwa yaitu di daerah Tlumpu Kota Blitar. Sesampainya di rumah terdakwa dan bertemu dengan terdakwa Ahmad Merico Als Paimo, selanjutnya Sdr. Suwaji Als Alex langsung memberitahukan bahwa ingin membeli pil dobel L sambil menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan kemudian Sdr. Suwaji Als Alex disuruh menunggu di rumah terdakwa, dan kemudian terdakwa Ahmad Merico Yuniawan Als Paimo pergi untuk mencarikan pil dobel L tersebut. Kurang lebih selama 10 (sepuluh) menit kemudian terdakwa Ahmad Merico Yuniawan Als Paimo telah kembali dengan membawa 2 (dua) klip plastik masing-masing berisi 20 (dua puluh) butir pil dobel L, dengan jumlah semuanya 40 (empat puluh) butir dan langsung diberikan kepada Sdr. Suwaji Als Alex. Bahwa terdakwa Ahmad Merico Yuniawan Als Paimo mendapatkan pil dobel L tersebut membeli dari Sdr. Ahmad Rifai Als Rifai. Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwajib untuk mengedarkan/ menjual sediaan farmasi berupa pil dobel L tersebut. Bahwa dari hasil pemeriksaan di Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB- 05529/NOF/2023 Tgl. 20 Juli 2023, dari Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh Kesimpulan bahwa  barang bukti dengan nomor :  ----------------------------------

      =  21542/2023/NOF : seperti tersebut dalam ( I ) adalah benar tablet dengan bahan aktif  Triheksifenidil  HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk   Daftar Obat Keras. -------------------------------------------

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal   197  Jo  pasal 106 ayat (1)  UU RI  No. 36 Tahun  2009  tentang  Kesehatan .--------------------------------------------------------------

 

  A t a u,

 

  K E D U A  :

 

--------------Bahwa ia terdakwa  AHMAD MERICO YUNIAWAN Als PAIMO Bin MUJIONO pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekira jam 12.00 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam bulan  Juli 2023, bertempat di rumah terdakwa Dsn. Karangjati Rt.02 Rw.VI Ds. Purworejo Kec. Sanankulon Kab. Blitar, atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3)  UU RI No. 36 Th. 2009, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :  -------------------------------------------------------

 

  • Bahwa  awalnya pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekira jam 22.00 WIB  di pinggir jalan Ds. Jatinom Kec. Kanigoro Kab. Blitar petugas dari Satresnarkoba Polres Blitar  telah mengamankan seseorang bernama SUWAJI Als ALEX dan sewaktu dilakukan penggeledahan telah ditemukan memiliki atau menyimpan pil dobel L sebanyak 2 (dua) klip plastik masing-masing berisi 20 (dua puluh) butir pil dobel L. Setelah dilakukan interogasi menjelaskan bahwa dirinya mendapatkan pil dobel L tersebut membeli dari Sdr. AHMAD MERICO YUNIAWAN Als PAIMO Bin MUJIONO. Bahwa atas informasi tersebut selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 sekira jam 15.00 WIB petugas dari Satresnarkoba Polres Blitar telah melakukan penangkapan terhadap Sdr. AHMAD MERICO YUNIAWAN Als PAIMO Bin MUJIONO (Terdakwa) bertempat di rumahnya di Dsn. Karangjati Rt.02 Rw. VI Ds. Purworejo Kec. Sanankulon Kab. Blitar. Bahwa dalam penangkapan tersebut, petugas telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merek VIVO V15 warna hijau beserta simcardnya.  Bahwa transaksi jual beli pil dobel L antara Terdakwa  AHMAD MERICO YUNIAWAN Als PAIMO  dengan Sdr. SUWAJI Als ALEX dilakukan dengan cara pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekira jam 11.30 WIB  Sdr. Suwaji Als Alex  telah menghubungi Terdakwa Ahmad Merico Yuniawan Als Paimo, bermaksud ingin membeli pil dobel L, namun tidak diangkat oleh terdakwa.  Bahwa selanjutnya sekira jam 12.00 WIB  Sdr. Suwaji Als Alex telah mendatangi rumah terdakwa Ahmad Merico Yuniawan Als Paimo, dikarenakan tempat kerja Sdr. Suwaji Als Alex dekat dengan rumah terdakwa yaitu di daerah Tlumpu Kota Blitar. Sesampainya di rumah terdakwa dan bertemu dengan terdakwa Ahmad Merico Als Paimo, selanjutnya Sdr. Suwaji Als Alex langsung memberitahukan bahwa ingin membeli pil dobel L sambil menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan kemudian Sdr. Suwaji Als Alex disuruh menunggu di rumah terdakwa, dan kemudian terdakwa Ahmad Merico Yuniawan Als Paimo pergi untuk mencarikan pil dobel L tersebut. Kurang lebih selama 10 (sepuluh) menit kemudian terdakwa Ahmad Merico Yuniawan Als Paimo telah kembali dengan membawa 2 (dua) klip plastik masing-masing berisi 20 (dua puluh) butir pil dobel L, dengan jumlah semuanya 40 (empat puluh) butir dan langsung diberikan kepada Sdr. Suwaji Als Alex. Bahwa terdakwa Ahmad Merico Yuniawan Als Paimo mendapatkan pil dobel L tersebut membeli dari Sdr. Ahmad Rifai Als Rifai. Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dibidang kefarmasian dan terdakwa bukanlah sebagai tenaga apoteker untuk mengedarkan/ menjual sediaan farmasi berupa pil dobel L tersebut. Bahwa dari hasil pemeriksaan di Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB- 05529/NOF/2023 Tgl. 20 Juli 2023, dari Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh Kesimpulan bahwa  barang bukti dengan nomor :  ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

      =  21542/2023/NOF : seperti tersebut dalam ( I ) adalah benar tablet dengan bahan aktif  Triheksifenidil  HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk   Daftar Obat Keras. -------------------------------------------

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196  Jo pasal  98 ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 Tahun  2009  tentang  Kesehatan .----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya