Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I BAGAS DWI CAHYONO BIN AGUS WAHYONO bersama-sama dengan Terdakwa II BAGAS JUNIOR DWI PRASETYA BIN NUR WAHYUDIONO dan saudara EDDA (yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Tangkil RT 01 RW 02, Kelurahan/Desa Tangkil, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga Bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa I BAGAS DWI CAHYONO BIN AGUS WAHYONO bersama-sama dengan Terdakwa II BAGAS JUNIOR DWI PRASETYA BIN NUR WAHYUDIONO, saksi Rafli Andrianto Bin Purwanto, saksi Yova Putra Gilang Pratama Als Yoga Bin Suyitno, saksi Rahmad Als Mad Bin Boiran, saksi M. Rizal Ramdhani Bin Harmaji, Saudara Eda, serta sekitar 100 (seratus) orang yang merupakan anggota perguruan pencak silat PSHT (Persaudaraan Setia Hati Teratai) melakukan konvoi menggunakan sepeda motor dengan membleyer-bleyer (memainkan gas sepeda motor) dan membawa serta mengibarkan bendera perguruan pencak silat PSHT hingga mengganggu masyarakat atau pengguna jalan lainya.
- Bahwa selanjutnya di hari yang sama sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa I BAGAS DWI CAHYONO BIN AGUS WAHYONO bersama-sama dengan Terdakwa II BAGAS JUNIOR DWI PRASETYA BIN NUR WAHYUDIONO, dan Saudara Eda, beserta rombongan konvoi lainnya berhenti di tempat umum tepatnya di pinggir Jalan Raya Tangkil RT 01 RW 02, Kelurahan/Desa Tangkil, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, sedang melihat adanya tugu perguruan pencak silat IKSPI di dalam salah satu rumah milik saksi Muh. Iswahyudi, selanjutnya Terdakwa I BAGAS DWI CAHYONO BIN AGUS WAHYONO, Terdakwa II BAGAS JUNIOR DWI PRASETYA BIN NUR WAHYUDIONO dan 10 (sepuluh) orang lainya mendatangi rumah saksi M. Iswahyudi dan Terdakwa I BAGAS DWI CAHYONO BIN AGUS WAHYONO berteriak “hoe hoe hoe piye piye” yang mengakibatkan anggota rombongan lainnya terprovokasi. Lalu, Terdakwa II BAGAS JUNIOR DWI PRASETYA BIN NUR WAHYUDIONO yang berboncengan dengan Saudara Eda turun dari sepeda motornya untuk mendekati pagar rumah saksi Muh. Iswahyudi yang berada di samping jalanan umum yang merupakan tempat umum berteriak dengan mengatakan “Woe metuo bedes-bedes”, selanjutnya situasi mulai ricuh dan menggangu ketertiban umum sekitar, selanjutya Terdakwa I BAGAS DWI CAHYONO BIN AGUS WAHYONO langsung menendang pagar rumah sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kaki kanan. Dilanjut dengan Terdakwa II BAGAS JUNIOR DWI PRASETYA BIN NUR WAHYUDIONO juga menendang pagar rumah sebanyak 2 (dua) kali menggunakan kaki kanan, selanjutnya Saudara Eda juga menendang pagar rumah menggunakan kaki kanan sebanyak 2 (dua) kali yang mengakibatkan pagar rumah saksi Muh. Iswahyudi mengalami kerusakan yaitu fiber plastik pagar berwarna biru pecah dan sebagian copot dari pagarnya serta mengakibatkan pagar tersebut keluar dari tempatnya (relnya), selanjutnya rombongan konvoi tersebut ditarik mundur oleh Pamther dan melanjutkan perjalanan hingga membubarkan diri di Pasar Wlingi.
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa Tersebut, saksi Muh. Iswahyudi mengalami keruasakan barang yaitu fiber plastik pagar berwarna biru pecah dan sebagian copot dari pagarnya serta mengakibatkan pagar tersebut keluar dari tempatnya (relnya).
-----Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP |