Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
13/Pdt.G.S/2023/PN Blt PT. WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk CABANG BLITAR 1.YEYEN
2.WASIS KUNTO ATMOJO
Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2023/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 25 Sep. 2023
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT. WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk CABANG BLITAR
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1YEYEN
2WASIS KUNTO ATMOJO
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 357.585.050,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
2.Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : juncto Perubahan Terhadap …… yang telah ditanda-tangani oleh PENGGUGAT dengan Tergugat
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1081120221106555
4.Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00972022.AH.05.01 T1 TAHUN 2022
5.Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan Objek Jaminan berupa 1 (satu) Unit Mobil Merk :Mobil Merk : Mitsubishi Pajero , Nomor Rangka : MMBGYKG40EF024406, Nomor Mesin : 4D56UCFP3391,  Nomor:  BPKB : N04589628, Warna : Putih Mutiara , Tahun : 2018, Nomor Polisi: N03986354, Atas Nama : WASIS KUNTO ATMOJO (“Kendaraan Bermotor atau Objek Jaminan”). diserahkan kepada PENGGUGAT.
6.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp. Rp. 457.585.050,- (empat ratus lima puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh lima ribu lima puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a.Kerugian Materiil = Rp.357.585.050,- yang terdiri dari:
1)Penerimaan angsuran = Rp. 296.670.000,-
2)Denda                 = Rp. 35.915.050,-
3)Biaya operasional sidang = Rp. 25.000.000,-
b.Kerugian Imateriil = Rp. 100.000.000,-
Bahwa karena Cidera Janji (Wanprestasi) yang dilakukan oleh Tergugat maka PENGGUGAT harus melakukan tindakan ekstra tanpa mengenal batasan waktu yang dilakukan oleh petugas atau team yang ada di lapangan untuk mengingatkan ke Tergugat akan kewajiban membayar angsuran, hingga menguras waktu, pikiran, emosi bahkan bekerja pada saat hari libur yang berakibat PENGGUGAT harus membayar ekstra atas kelebihan jam kerja dan jika diukur dengan nominal kerugian dapat dinominalkan sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus ratus juta rupiah) selama Tergugat lalai dalam menjalankan kewajiban membayar angsuran
7.Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap1 (satu) Unit Mobil Merk : Mitsubishi Pajero , Nomor Rangka : MMBGYKG40EF024406, Nomor Mesin : 4D56UCFP3391,  Nomor:  BPKB : N04589628, Warna : Putih Mutiara , Tahun : 2018, Nomor Polisi: N03986354, Atas Nama : WASIS KUNTO ATMOJO (“Kendaraan Bermotor atau Objek Jaminan”)
8.Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)  setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
9.Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaarbijvoorrad), meskipun ada upaya hukum lain.
10.Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak