Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
5/Pdt.G.S/2023/PN Blt PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK CABANG BLITAR 1.ZATMIKO ADI SURYANTO
2.ENI PUTRI LESTARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2023/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 08 Jun. 2023
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK CABANG BLITAR
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1ZATMIKO ADI SURYANTO
2ENI PUTRI LESTARI
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 140.820.426,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menyatakan demi hukum bahwa sisa pinjaman Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar pokok pinjaman Rp.123.600.000,- dan bunga pinjaman Rp.17.220.426,- dengan total keseluruhan kewajiban pinjaman sebesar Rp.140.820.426,- (seratus empat puluh juta delapan ratus dua puluh ribu empat ratus dua puluh enam rupiah);
4.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kepada Penggugat sebesar pokok pinjaman Rp.123.600.000,- dan bunga pinjaman Rp.17.220.426,- dengan total keseluruhan kewajiban pinjaman sebesar Rp.140.820.426,- (seratus empat puluh juta delapan ratus dua puluh ribu empat ratus dua puluh enam rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan agunan berupa SHM No. 00372 atas nama Zatmiko Adi Suryanto yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 
5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak