| Dakwaan |
PRIMAIR
------Bahwa Terdakwa ADITIA EKA PRASETIA alias GONDES alias BLONDE bin ARIFIN pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di kos Terdakwa yang beralamat Desa Ngreco, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram,” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------- ? Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. Tempo (DPO) melalui whatsapp untuk membeli Narkotika Gol I jenis Sabu seberat 20 (dua puluh) gram, kemudian Sdr. Tempo menyampaikan akan menghubungi Terdakwa jika Narkotika Golongan I jenis Sabu telah tersedia, kemudian pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, Sdr. Tempo menghubungi Terdakwa memberitahu bahwa Narkotika Gol I jenis Sabu telah tersedia dan dapat diambil di Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, kemudian Terdakwa berangkat menuju Kabupaten Kediri menaiki bus, selanjutnya sekitar pukul 10.00 WIB sesampainya di bundaran Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, sdr Tempo mengirimkan titik peta ranjau Sabu yang terletak di area toko Bundaran, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, kemudian Terdakwa mengambil Narkotika Gol I jenis Sabu di area Toko Bundaran, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar, yang dibungkus plastik warna hitam, selanjutnya Terdakwa kembali pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Sumberjo, RT. 01, RW. 02, Desa Olak Alen, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, setibanya di rumah, Terdakwa membuka bungkusan plastik berwarna hitam yang berisi Sabu sebanyak dua paket seberat 20 (dua puluh) gram dan 30 (tiga puluh) gram dengan total berat sebanyak 50 (lima puluh) gram, kemudian Terdakwa kembali menghubungi Sdr. Tempo menanyakan terkait kelebihan Sabu tersebut, kemudian Sdr. Tempo meminta Terdakwa untuk menjadi perantara nantinya agar mengirimkan sabu sebanyak 30 (tiga puluh) gram tersebut untuk diranjau di Jalan kembar, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar. Kemudian Terdakwa memecah sabu seberat 20 gram miliknya sendiri menjadi 2 bagian, yang masing-masing dengan berat 10 gram, lalu salah satu bagian dari 10 (sepuluh) gram sabu tersebut dipecah kembali oleh Terdakwa menjadi 15 bungkus kecil yang nantinya akan diedarkan di wilayah Desa Selorejo, Kabupaten Blitar. ? Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, Saksi Michael Edo Fernando alias Edo (Tersangka dalam berkas terpisah) menghubungi Terdakwa untuk membeli sabu sebanyak 0,5 gram dengan harga sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah), namun saat itu Saksi Michael Edo Fernando alias Edo hanya memiliki uang sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian dijawab oleh Terdakwa tidak apa-apa dan Saksi Michael Edo Fernando alias Edo diminta untuk mentransfer uang pembelian tersebut ke nomor rekening BRI 315201010765509 atas nama GAGAN FERIANSYAH, ? Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 Saksi Michael Edo Fernando mentrafnsfer uang pembelian sabu sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) ke nomor rekening BRI 315201010765509 atas nama GAGAN FERIANSYAH, setelah itu sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa mengirimkan peta lokasi ranjau kepada Saksi Michael Edo Fernando yang terletak di pinggir jalan Desa Ngreco, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, lalu sekitar pukul 20.30 WIB berangkat menuju titik ranjau Sabu yang dikirimkan oleh Terdakwa, sesampainya di sana Saksi Michael Edo Fernando alias Edo menemukan 1 (satu) buah bungkus bekas permen yang di dalamnya berisi Sabu. ? Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB Saksi Michael Edo Fernando menghubungi Terdakwa untuk membeli Sabu sebanyak 1 (satu) gram, kemudian Terdakwa menjawab untuk harga 1 (satu) gram Sabu sebesar Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah), namun saat itu Saksi Michael Edo Fernando alias Edo menyampaikan bahwa saat ini Saksi Michael Edo Fernando hanya memiliki uang sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), kemudian dijawab oleh Terdakwa tidak apa-apa dan Saksi Michael Edo Fernando diminta untuk mentrasfer uang pembelian Sabu ke nomor rekening BRI 315101010765509 atas nama GAGAN FERIANSYAH, lalu sekitar pukul 17.00 WIB, Saksi Michael Edo Fernando mentransfer uang pembelian Sabu melalui aplikasi DANA sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh rbu rupiah) ke nomor rekening BRI 315101017655059 atas nama GAGAN FERIANSYAH, untuk sisa uang Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) ditransfer oleh Saksi Michael Edo Fernando alias Edo melalui BRILink yang terletak di Desa Selorejo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, lalu sekitar pukul 19.00 WIB Terdakwa mengirimkan titik lokasi peta ranjau Sabu kepada Saksi Michael Edo Fernando alias Edo yang terletak di Desa Olak Alen Selorejo, Kabupaten Blitar. ? Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026, sekitar pukul 04.00 WIB, Sdr.Tempo (DPO) kembali menghubungi Terdakwa menanyakan terkait ketersedian Sabu yang dimiliki oleh Terdakwa, lalu dijawab oleh Terdakwa bahwa Sabu yang dimilikinya tinggal sedikit, kemudian sdr Tempo (DPO) menawarkan Terdakwa untuk mengambil Sabu lagi di daerah Kecamatan Wates Kabupaten Kediri, setibanya ditempat tersebut, sekitar pukul 19.00 WIB Sdr.Tempo (DPO) kembali menghubungi Terdakwa untuk mengambil Sabu sebanyak 3 (tiga) ons di Jalan Diponegoro, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, yang mana untuk sabu sebanyak 2 (dua) ons agar diranjau di di pinggir jalan Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, setelah meranjau sabu tersebut Terdakwa kembali kerumahnya dengan membawa sisa sabu yaitu seberat 1 (satu) ons di rumah kos terdakwa yang berlalmat di Desa Ngreco, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar. ? Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2025 sekitar pukul 13.30 di rumah kos Terdakwa yang beralamat di Desa Ngreco, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, Saksi Galih Prakhasiwi dan Saksi Sandro Yoga Maulana yang merupakan anggota kepolisian melakukan penangkapan kepada Terdakwa kemudian dilakukan interogasi dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) Klip Sabu berat kotor 96,01 gram berat bersih 94,97 gram; 2. 1 (satu) Klip sabu berat kotor 3,85 gram berat bersih 3,56 gram; 3. 1 (satu) Klip Sabu berat kotor 0,68 gram berat bersih 0,48 gram; 4. 1 (satu) Klip Sabu berat 0,26 gram berat bersih 0,07 gram; 5. 1 (satu) Klip Sabu berat kotor 1,25 gram berat bersih 1 gram; 6. 3 (tiga) buah plastik PCR masing-masing berisi 0,50 gram sabu (kertas warna hitam) berat bersih 0,93 gram; 7. 3 (tiga) buah plastik PCR masing-masing berisi 0,34 gram sabu (kertas warna hijau) berat bersih 0,45 gram; 8. 2 (dua) buah plastik PCR masing-masing berisi 0,29 gram sabu (kertas warna pink) berat bersih0,20 gram; 9. 1 (satu) buah klip kosong; 10. 1 (satu) buah klip kosong bertulis beli gratis; 11. 4 (empat) potong solasi hitam; 12. 1 (satu) buah skrup plastik sedotan sabu motif kuning; 13. 1 (satu) buah skrup plastik sedotan sabu motif merah; 14. 1 (satu) buah isolasi kecil warna hitam; 15. 1 (satu) tas dompet kecil warna hitam tulisan ETC; 16. 1 (satu) buah timbangan elektrik; 17. 1 (satu) buah gunting; 18. 1 (satu) pak sedotan plastik motif warna kuning; 19. 1 (satu)buah kotak seng warna hitam tulisan Bob Marley; 20. 1 (satu) buah HP merk Realme tipe C55 warna silver nomor simcard +212784765310, IMEI 1 863218066787239, IMEI2 8632218066782221. Yang ditemukan di kamar rumah dan kamar kos Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Blitar guna pemeriksaan lebih lanjut; ? Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan Tindak Pidana Narkotika yakni menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa jenis sabu tersebut tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat lain yang berwenang sebagaimana ditentukan di dalam Peraturan Perundang-undangan dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa maupun dalam rangka pengembangan penelitian ilmu pengetahuan. ? Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Unit Wlingi Nomor 008/14098/2026 tanggal 24 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani serta ditimbang oleh Joni Hari Purnomo selaku Pimpinan Unit bahwa telah melakukan penimbangan barang bukti narkotika (narkotika Gol I jenis Sabu) dengan hasil sebagai berikut : • Dari Tersangka ADITIA EKA PRASETYA alias GONDES alias BLONDE bin ARIFIN Sebanyak 5 (lima) klip dengan berat kotor 105,14 gram berat bersih 101,66 gram. ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 02069/NNF/2026 tanggal 30 Maret 2026, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor: • 07101/2026/NNF : 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,008 gram Adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
------ Bahwa Terdakwa ADITIA EKA PRASETIA alias GONDES alias BLONDE bin ARIFIN pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Ngreco, Kecamatan Selorejo, Kabupaten blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------- ? Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2025 sekitar pukul 13.30 di rumah kos Terdakwa yang beralamat di Desa Ngreco, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, Saksi Galih Prakhasiwi dan Saksi Sandro Yoga Maulana yang merupakan anggota kepolisian melakukan penangkapan kepada Terdakwa kemudian dilakukan interogasi dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) Klip Sabu berat kotor 96,01 gram berat bersih 94,97 gram; 2. 1 (satu) Klip sabu berat kotor 3,85 gram berat bersih 3,56 gram; 3. 1 (satu) Klip Sabu berat kotor 0,68 gram berat bersih 0,48 gram; 4. 1 (satu) Klip Sabu berat 0,26 gram berat bersih 0,07 gram; 5. 1 (satu) Klip Sabu berat kotor 1,25 gram berat bersih 1 gram; 6. 3 (tiga) buah plastik PCR masing-masing berisi 0,50 gram sabu (kertas warna hitam) berat bersih 0,93 gram; 7. 3 (tiga) buah plastik PCR masing-masing berisi 0,34 gram sabu (kertas warna hijau) berat bersih 0,45 gram; 8. 2 (dua) buah plastik PCR masing-masing berisi 0,29 gram sabu (kertas warna pink) berat bersih0,20 gram; 9. 1 (satu) buah klip kosong; 10. 1 (satu) buah klip kosong bertulis beli gratis; 11. 4 (empat) potong solasi hitam; 12. 1 (satu) buah skrup plastik sedotan sabu motif kuning; 13. 1 (satu) buah skrup plastik sedotan sabu motif merah; 14. 1 (satu) buah isolasi kecil warna hitam; 15. 1 (satu) tas dompet kecil warna hitam tulisan ETC; 16. 1 (satu) buah timbangan elektrik; 17. 1 (satu) buah gunting; 18. 1 (satu) pak sedotan plastik motif warna kuning; 19. 1 (satu)buah kotak seng warna hitam tulisan Bob Marley; 20. 1 (satu) buah HP merk Realme tipe C55 warna silver nomor simcard +212784765310, IMEI 1 863218066787239, IMEI2 8632218066782221. Yang ditemukan di kamar rumah dan kamar kos Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Blitar guna pemeriksaan lebih lanjut; ? Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Unit Wlingi Nomor 008/14098/2026 tanggal 24 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani serta ditimbang oleh Joni Hari Purnomo selaku Pimpinan Unit bahwa telah melakukan penimbangan barang bukti narkotika (narkotika Gol I jenis Sabu) dengan hasil sebagai berikut : • Dari Tersangka ADITIA EKA PRASETYA alias GONDES alias BLONDE bin ARIFIN Sebanyak 5 (lima) klip dengan berat kotor 105,14 gram berat bersih 101,66 gram. ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 02069/NNF/2026 tanggal 30 Maret 2026, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor: • 07101/2026/NNF : 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,008 gram Adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. ---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |