| Dakwaan |
PERTAMA -----Bahwa Terdakwa ANTOK SUGIARTO SUGIARTO ALS BASIR BIN MUJITO bersama-sama dengan Saksi EDY ROHMAN DENY ALS EDI BIN (ALM) SUGENG PURNOMO (berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pertigaan Tanggung, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Percobaan atau Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------ ? Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa ANTOK SUGIARTO SUGIARTO ALS BASIR BIN MUJITO dihubungi Saksi Edy Rohman Deny Als Edi Bin (Alm) Sugeng Purnomo melalui chat Whatsapp untuk meminta Terdakwa mencarikan sabu seberat 1 gram kemudian Saksi Edy Rohman Deny Als Edi Bin (Alm) Sugeng Purnomo mengajak Terdakwa patungan membeli sabu seberat ¼ gram untuk dikonsumsi bersama dengan kesepakatan Terdakwa memberi uang patungan sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Saksi Edy Rohman Deny Als Edi Bin (Alm) Sugeng Purnomo sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa menyetujuinya. Kemudian Terdakwa memesan sabu tersebut kepada Saudara Rudi Als Kambil (DPO) melalui chat Whatsapp dan Saudara Rudi Als Kambil (DPO) mengatakan kalau sabunya tersedia, tetapi Saudara Rudi Als Kambil (DPO) mengatakan kalau Saudara Rudi Als Kambil (DPO) sedang tidak berada di rumahnya lalu Saudara Rudi Als Kambil (DPO) mengirimkan nomor HP milik Saksi Wahyu Agung Prasetyo Als Mas B Bin (Alm) H. Imam Ridwan dan mengatakan kalau nanti yang menyerahkan sabu kepada Terdakwa adalah Saksi Wahyu Agung Prasetyo Als Mas B Bin (Alm) H. Imam Ridwan kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Edy Rohman Deny Als Edi Bin (Alm) Sugeng Purnomo kalau sabunya tersedia. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan Saksi Edy Rohman Deny Als Edi Bin (Alm) Sugeng di Alfamart Majekan Wlingi, Kabupaten Blitar lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) merupakan uang patungan membeli sabu kepada Saksi Edy Rohman Deny Als Edi Bin (Alm) Sugeng Purnomo kemudian Saksi Edy Rohman Deny Als Edi Bin (Alm) Sugeng Purnomo mentransfer uang sebesar Rp1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke akun OVO milik Saudara Rudi Als Kambil (DPO) dengan nomor 082132829329 dengan rincian Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) merupakan uang pembelian sabu seberat 1 gram dan Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) merupakan uang patungan pembelian sabu seberat ¼ gram antara Terdakwa dan Saksi Edy Rohman Deny Als Edi Bin (Alm) Sugeng kemudian Saksi Edy Rohman Deny Als Edi Bin (Alm) Sugeng mengirimkan bukti transfer kepada Terdakwa lalu Terdakwa meneruskan bukti transfer tersebut dengan mengirimkannya kepada Saudara Rudi Als Kambil (DPO) kemudian Saksi Edy Rohman Deny Als Edi Bin (Alm) Sugeng memberikan uang sebesar Rp100.000,- kepada Terdakwa sebagai uang bensin untuk Terdakwa pergi mengambil sabu kemudian Terdakwa pergi menuju rumah Saudara Rudi Als Kambil (DPO) yang beralamat di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung untuk mengambil sabu pesanan Saksi Edy Rohman Deny Als Edi Bin (Alm) Sugeng. Kemudian sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa tiba di rumah Saudara Rudi Als Kambil (DPO) lalu Saksi Wahyu Agung Prasetyo Als Mas B Bin (Alm) H. Imam Ridwan mendatangi Terdakwa dan menyerahkan 2 paket sabu yang disolasi menjadi satu dengan rincian 1 paket berisi sabu seberat 1 gram dan 1 paket berisi sabu seberat ¼ gram kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menerima 2 paket sabu tersebut dan pergi meninggalkan Saksi Wahyu Agung Prasetyo Als Mas B Bin (Alm) H. Imam Ridwan. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa menyerahkan paket sabu seberat 1 gram kepada Saksi Edy Rohman Deny Als Edi Bin (Alm) Sugeng di Pertigaan Tanggung, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar kemudian Saksi Edy Rohman Deny Als Edi Bin (Alm) Sugeng pergi dan menyuruh Terdakwa untuk menunggu sebentar. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB, Saksi Edy Rohman Deny Als Edi Bin (Alm) Sugeng datang kembali bertemu Terdakwa kemudian Saksi Edy Rohman Deny Als Edi Bin (Alm) Sugeng pergi bersama dengan Terdakwa ke rumah teman Saksi Edy Rohman Deny Als Edi Bin (Alm) Sugeng untuk mengonsumsi sabu seberat ¼ gram yang telah dibeli oleh Terdakwa dan Saksi Edy Rohman Deny Als Edi Bin (Alm) Sugeng sebelumnya; ? Bahwa awalnya Saksi Alfin Nur Sigit, S.H. dan Saksi Galih Prakhasiwi bersama dengan tim dari Satresnarkoba Polres Blitar mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di wilayah Selopuro sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu selanjutnya dilakukan penyelidikan dan didapat identitas pelaku yang diduga pengedar sabu yakni Saksi Edy Rohman Deny Als Edi Bin (Alm) Sugeng kemudian anggota Satresnarkoba Polres Blitar berhasil melakukan pembelian terselubung (undercover buy) sebanyak 3 kali dari Saksi Edy Rohman Deny Als Edi Bin (Alm) Sugeng. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Saksi Alfin Nur Sigit, S.H., dan Saksi Galih Prakhasiwi bersama dengan tim Satresnarkoba Polres Blitar melakukan penangkapan terhadap Saksi Edy Rohman Deny Als Edi Bin (Alm) Sugeng di Pasar Selopuro, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar lalu dilakukan interogasi lisan terhadap Saksi Edy Rohman Deny Als Edi Bin (Alm) Sugeng dan mengaku kalau mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 3 kali dari Terdakwa selaku perantara jual beli narkotika. Kemudian sekira pukul 16.30 WIB, Saksi Alfin Nur Sigit, S.H., dan Saksi Galih Prakhasiwi bersama dengan tim Satresnarkoba Polres Blitar melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Pertigaan Lingkungan Tanggung, Kelurahan Wlingi, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar kemudian dilakukan interogasi lisan dan Terdakwa mengaku kalau telah menjadi perantara jual beli dengan menyerahkan narkotika jenis sabu dari Saudara Rudi Als Kambil (DPO) kepada Saksi Edy Rohman Deny Als Edi Bin (Alm) Sugeng. Kemudian dilakukan penyitaan terhadap Terdakwa dan Saksi Edy Rohman Deny Als Edi Bin (Alm) Sugeng dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip sabu berat kotor 2,86 gram berat bersih 0,58 gram, 3 (tiga) lembar potongan isolasi warna hitam, 1 (satu) lembar potongan kertas tisu, 1 (satu) buah plastic, 1 (satu) buah bekas bungkus Shampoo sachet, 1 (satu) klip sabu berat kotor 1,28 gram berat bersih 0,54 gram, 1 (satu) lembar potongan isolasi warna hitam, 1 (satu) buah plastic klip, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Sampoerna Prima, 1 (satu) klip sabu berat kotor 0,74 gram berat bersih 0,28 gram, 1 (satu) buah plastic klip, 1 (satu) buah bekas rokok merk Sampoerna Prima, 9 (sembilan) lembar bukti transfer, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru metalik beserta casingnya warna coklat, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah maron dengan nopol AG 2494 ND lengkap dengan STNKnya atas nama Nurul Hasanah alamat Dsn. Subontoro RT 02 RW 16 Ds. Kebonduren Kec. Ponggok Kab. Blitar. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Blitar untuk ditindaklanjuti; ? Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti dari PT Pegadaian Unit Wlingi Nomor: 076/14098/2025 tanggal 2 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani serta ditimbang oleh Meti Kristanti selaku Pemimpin Unit bahwa telah melakukan penimbangan barang bukti dengan hasil sebagai berikut : a. Dari Tersangka EDY ROHMAN DENY ALS EDI BIN (ALM) SUGENG PURNOMO - Sebanyak 3 (tiga) klip sabu dengan berat kotor 4,88 gram berat bersih 1,40 gram; ? Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor Lab: 08911/NOF/2025 tanggal 30 September 2025 yang diperiksa oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si., dan Filantari Cahyani, A.Md. Mengetahui Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si berdasarkan kekuatan sumpah jabatan telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa: a. 28369/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ? 0,007 gram; Barang bukti di atas adalah milik Tersangka Edy Rohman Deny Als Edi Bin (Alm) Sugeng Purnomo. Dengan hasil kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 28369/2025/NNF adalah benar kristal metamfemtamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; ? Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan Tindak Pidana Narkotika yakni menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa jenis sabu tersebut tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat lain yang berwenang sebagaimana ditentukan di dalam Peraturan Perundang-undangan dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa maupun dalam rangka pengembangan penelitian ilmu pengetahuan. ----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------ ATAU KEDUA -----Bahwa Terdakwa ANTOK SUGIARTO SUGIARTO ALS BASIR BIN MUJITO bersama-sama dengan Saksi EDY ROHMAN DENY ALS EDI BIN (ALM) SUGENG PURNOMO (berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pertigaan Lingkungan Tanggung, Kelurahan Wlingi, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Percobaan atau Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------- ? Bahwa awalnya Saksi Alfin Nur Sigit, S.H. dan Saksi Galih Prakhasiwi bersama dengan tim dari Satresnarkoba Polres Blitar mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di wilayah Selopuro sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu selanjutnya dilakukan penyelidikan dan didapat identitas pelaku yang diduga pengedar sabu yakni Saksi Edy Rohman Deny Als Edi Bin (Alm) Sugeng kemudian anggota Satresnarkoba Polres Blitar berhasil melakukan pembelian terselubung (undercover buy) sebanyak 3 kali dari Saksi Edy Rohman Deny Als Edi Bin (Alm) Sugeng. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Saksi Alfin Nur Sigit, S.H., dan Saksi Galih Prakhasiwi bersama dengan tim Satresnarkoba Polres Blitar melakukan penangkapan terhadap Saksi Edy Rohman Deny Als Edi Bin (Alm) Sugeng di Pasar Selopuro, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar lalu dilakukan interogasi lisan terhadap Saksi Edy Rohman Deny Als Edi Bin (Alm) Sugeng dan mengaku kalau mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 3 kali dari Terdakwa selaku perantara jual beli narkotika. Kemudian sekira pukul 16.30 WIB, Saksi Alfin Nur Sigit, S.H., dan Saksi Galih Prakhasiwi bersama dengan tim Satresnarkoba Polres Blitar melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Pertigaan Lingkungan Tanggung, Kelurahan Wlingi, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar kemudian dilakukan interogasi lisan dan Terdakwa mengaku kalau telah menjadi perantara jual beli dengan menyerahkan narkotika jenis sabu dari Saudara Rudi Als Kambil (DPO) kepada Saksi Edy Rohman Deny Als Edi Bin (Alm) Sugeng. Kemudian dilakukan penyitaan terhadap Terdakwa dan Saksi Edy Rohman Deny Als Edi Bin (Alm) Sugeng dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip sabu berat kotor 2,86 gram berat bersih 0,58 gram, 3 (tiga) lembar potongan isolasi warna hitam, 1 (satu) lembar potongan kertas tisu, 1 (satu) buah plastic, 1 (satu) buah bekas bungkus Shampoo sachet, 1 (satu) klip sabu berat kotor 1,28 gram berat bersih 0,54 gram, 1 (satu) lembar potongan isolasi warna hitam, 1 (satu) buah plastic klip, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Sampoerna Prima, 1 (satu) klip sabu berat kotor 0,74 gram berat bersih 0,28 gram, 1 (satu) buah plastic klip, 1 (satu) buah bekas rokok merk Sampoerna Prima, 9 (sembilan) lembar bukti transfer, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru metalik beserta casingnya warna coklat, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah maron dengan nopol AG 2494 ND lengkap dengan STNKnya atas nama Nurul Hasanah alamat Dsn. Subontoro RT 02 RW 16 Ds. Kebonduren Kec. Ponggok Kab. Blitar. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Blitar untuk ditindaklanjuti; ? Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti dari PT Pegadaian Unit Wlingi Nomor: 076/14098/2025 tanggal 2 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani serta ditimbang oleh Meti Kristanti selaku Pemimpin Unit bahwa telah melakukan penimbangan barang bukti dengan hasil sebagai berikut : a. Dari Tersangka EDY ROHMAN DENY ALS EDI BIN (ALM) SUGENG PURNOMO - Sebanyak 3 (tiga) klip sabu dengan berat kotor 4,88 gram berat bersih 1,40 gram; ? Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor Lab: 08911/NOF/2025 tanggal 30 September 2025 yang diperiksa oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si., dan Filantari Cahyani, A.Md. Mengetahui Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si berdasarkan kekuatan sumpah jabatan telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa: a. 28369/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ? 0,007 gram; Barang bukti di atas adalah milik Tersangka Edy Rohman Deny Als Edi Bin (Alm) Sugeng Purnomo. Dengan hasil kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 28369/2025/NNF adalah benar kristal metamfemtamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; ? Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan Tindak Pidana Narkotika yakni memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa jenis sabu tersebut tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat lain yang berwenang sebagaimana ditentukan di dalam Peraturan Perundang-undangan dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa maupun dalam rangka pengembangan penelitian ilmu pengetahuan. ----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |