Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
86/Pdt.G/2025/PN Blt HERMAWAN Bpk. SUTRISNO, ST. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 86/Pdt.G/2025/PN Blt
Tanggal Surat Jumat, 11 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERMAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Suyanto, S. H., M. HHERMAWAN
Tergugat
NoNama
1Bpk. SUTRISNO, ST.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum


1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.Menyatakan Tergugat memiliki tanggungan berupa pelunasan pembayaran pembelian Beton dan Hotmix sebesar Rp.700.000.000,- (Tujuh ratus juta rupiah) kepada Penggugat, yang sejak bulan Mei tahun 2019  hingga saat ini belum terbayar. 

3.Menyatakan Surat Pernyataan yang dibuat tanggal 5 Maret 2020 adalah sah menurut hukum.

4.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi). 

5.Menghukum Tergugat membayar pelunasan pembayaran pembelian Beton dan Hotmix sebesar Rp.700.000.000,- (Tujuh ratus juta rupiah). 

6.Menghukum Tergugat menyerahkan tanah rumah milik Tergugat kepada Penggugat dengan identitas ; Sertifikat Hak Milik No.2356, Kelurahan Sananwetan, Kecamatan Sananwetan, Kota Madya Blitar, Propinsi Jawa Timur. Luas 180 M2 atasnama Pemegang Hak SUTRISNO. Surat Ukur – Gambar Situasi Nomor 285 / 1996. Atau dilakukan penjualan yang hasil penjualannya digunakan sebagai pembayaran tanggungan Tergugat atas pelunasan pembayaran pembelian Beton dan Hotmix sebesar Rp.700.000.000,- (Tujuh ratus juta rupiah). Jika hasil penjualan termaksud tidak mencukupi dari tanggungannya maka dianggp sebagai hutang yang segera dilunasi dengan obyek lainnya milik Tergugat.

7.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap hari atas keterlambatan menyerahkan uang tanggugannya, pembayaran pelunasan pembelian Beton dan Hotmix sebesar Rp.700.000.000,- (Tujuh ratus juta rupiah) kepada Penggugat.   Sejak  Putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.

8.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Sita Conservatoir / Coservatoir Beslag) yang diletakkan Pengadilan Negeri Blitar terhadap tanah rumah milik Tergugat dengan identitas ; Sertifikat Hak Milik No.2356, Kelurahan Sananwetan, Kecamatan Sananwetan, Kota Madya Blitar, Propinsi Jawa Timur. Luas 180 M2 atasnama Pemegang Hak SUTRISNO. Surat Ukur – Gambar Situasi Nomor 285 / 1996. 

9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak