| Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 29 Mei 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
93/Pdt.G/2026/PN Blt |
| Tanggal Surat |
Kamis, 21 Mei 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Febrian Dio Susanto Putra, S.H |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Endang Yulianingsih, S.H | Febrian Dio Susanto Putra, S.H |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Agus Zaenal Arifin, S,STP, M.Si Pengguna Anggaran dan PPK Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar | | 2 | Sekertaris Daerah Kabupaten Blitar | | 3 | Bupati Kabupaten Blitar | | 4 | Direktur PT. Tata Karunia Abadi |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum / Onrecht Matige Daad / Onrecht Matige Heid Daad dalam pelaksanaan Objek Sengketa;
3.Menyatakan KEBIJAKAN TIDAK TERTULIS sebagaimana dimaksud pada Objek Sengketa tidak berlaku dan bertentangan dengan Azas Pemerintahan yang baik;
4.Memerintahkan Tergugat III untuk menerbitkan kebijakan tertulis baik dalam bentuk Peraturan Bupati, Keputusan Bupati, maupun Surat edaran Bupati yang melarang penggunaan KEBIJAKAN TIDAK TERTULIS dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Kediri;
5.Memerintahkan Tergugat III untuk melakukan Penagihan Denda sebesar 10% dari seluruh nilai Kontrak Tergugat IV oleh karena telah melakukan kegiatan konstruksi tanpa memiliki Sertifikat Badan Usaha yang berlaku efektif sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku;
6.Memerintahkan Tergugat III untuk menerbitkan kebijakan Penayangan Sanksi Daftar Hitam atas Perbuatan Tergugat IV pada pelaksanaan Objek Sengketa sesuai dengan ketentuan Perundangan yang berlaku;
7.Memerintahkan Penggugat untuk melanjutkan upaya hukum lain sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku berdasarkan putusan perkara ini;
8.Menghukum Para Pihak untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini;
9.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |