Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.Sus/2026/PN Blt A. PAMBUDI, S.H. MUKHAMAD SOFIYAN Als FIYAN BIN MUAROF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 133/Pid.Sus/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1145/M.5.22.3/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1A. PAMBUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUKHAMAD SOFIYAN Als FIYAN BIN MUAROF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-----Bahwa Terdakwa MUKHAMAD SOFIYAN Als FIYAN Bin MUAROF (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di rumah Saksi RAFI FIRMANSYAH Alias RAFI (selanjutnya disebut Saksi RAFI) yang beralamat di Kelurahan Tangkil Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB ketika Terdakwa sedang berada di wilayah Kelurahan Tangkil Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar, Terdakwa dengan menggunakan aplikasi Tiktok Shop di HPnya telah membeli pil Y dari akun toko yang bernama ERLINA SHOP69 sebanyak 200 (dua ratus) butir seharga Rp. 390.000,- (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah), beberapa hari kemudian Terdakwa menerima paket pil Y tersebut dengan cara COD/ bertemu dengan seorang kurir paket jasa pengiriman yang Terdakwa tidak kenal di wilayah Kelurahan Tangkil Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar;---------------------------
  • Bahwa kemudian pil Y tersebut Terdakwa simpan di dalam tas selempang warna hitam yang sehari-hari Terdakwa bawa/ kenakan ketika Terdakwa beraktivitas seperti salah satunya mengamen di wilayah Wlingi Kabupaten Blitar.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa tujuan Terdakwa membeli dan menyimpan pil Y tersebut adalah sebagian untuk Terdakwa konsumsi sendiri dan sebagian Terdakwa edarkan dengan cara menjual kepada orang yang membutuhkannya;---------
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB ketika Terdakwa berkunjung di rumah Saksi RAFI yang beralamat di Kelurahan Tangkil Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar, Terdakwa telah mengedarkan pil Y miliknya kepada Saksi RAFI dengan cara memberi 1 (satu) butir pil Y kepada Saksi RAFI secara cuma-cuma, selain itu Terdakwa juga telah mengedarkan pil Y kepada teman-teman Terdakwa antara lain kepada saudara RISKI yang membeli pil Y kepada Terdakwa seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) mendapatkan 10 (sepuluh) butir pil Y dari Terdakwa (transaksi pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB di wilayah Tangkil Kec. Wlingi Kab. Blitar), kemudian kepada saudara DIKI yang membeli pil Y kepada Terdakwa seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) mendapatkan 6 (enam) butir pil Y dari Terdakwa (transaksi pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB di wilayah Tangkil Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar);----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 11.30 WIB, Saksi GALIH WICAKSONO dan Saksi MAULANA RIZKI BIMANTORO selaku petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota yang sedang melakukan penyelidikan terkait adanya informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang pengamen yang mengedarkan pil Y di wilayah Blitar berhasil mengamankan Terdakwa ketika sedang minum es di sebuah warung di Lingkungan Ngambak Kelurahan Beru Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar, dan saat digeledah dari penguasaan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi 82 (delapan puluh dua) pil Y, 1 (satu) buah plastik klip berisi 27 (dua puluh tujuh) pil Y, uang tunai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) buah tas selempang warna hitam dan 1 (satu) buah HP Redmi warna hitam nomor simcard 087733508618;------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak punya hak dan wewenang dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa pil Y tersebut, dan pil Y yang Terdakwa edarkan tersebut merupakan jenis obat keras yang belum memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sehingga belum mendapatkan ijin dari Pemerintah untuk diproduksi dan untuk diedarkan, dan penggunaannya pun harus sesuai dengan petunjuk dokter yang tertuang dalam resep dokter, yang mana merupakan golongan obat tertentu yang digunakan untuk terapi penyakit Parkinson (gangguan saraf yang tidak terkendali) dimana cara kerja obatnya mempengaruhi system syaraf pusat;-----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan BA Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 01329/NOF/2026 tanggal 27 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farsm. Apt. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya terhadap BB dalam perkara ini berupa : 2 (dua) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto ± 0,450 gram, adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras.-

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Nomor 181 Pasal 435 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

-----Bahwa Terdakwa MUKHAMAD SOFIYAN Als FIYAN Bin MUAROF (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Lingkungan Ngambak Kelurahan Beru Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB ketika Terdakwa sedang berada di wilayah Kelurahan Tangkil Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar, Terdakwa dengan menggunakan aplikasi Tiktok Shop di HPnya telah membeli pil Y dari akun toko yang bernama ERLINA SHOP69 sebanyak 200 (dua ratus) butir seharga Rp. 390.000,- (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah), beberapa hari kemudian Terdakwa menerima paket pil Y tersebut dengan cara COD/ bertemu dengan seorang kurir paket jasa pengiriman yang Terdakwa tidak kenal di wilayah Kelurahan Tangkil Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar;---------------------------
  • Bahwa kemudian pil Y tersebut Terdakwa simpan di dalam tas selempang warna hitam yang sehari-hari Terdakwa bawa/ kenakan ketika Terdakwa beraktivitas seperti salah satunya mengamen di wilayah Wlingi Kabupaten Blitar.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa tujuan Terdakwa membeli dan menyimpan pil Y tersebut adalah sebagian untuk Terdakwa konsumsi sendiri dan sebagian Terdakwa distribusikan dengan cara menjual kepada orang yang membutuhkannya;---
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB ketika Terdakwa berkunjung di rumah Saksi RAFI FIRMANSYAH Alias RAFI (selanjutnya disebut Saksi RAFI) yang beralamat di Kelurahan Tangkil Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar, Terdakwa telah mendistribusikan pil Y miliknya kepada Saksi RAFI dengan cara memberi 1 (satu) butir pil Y kepada Saksi RAFI secara cuma-cuma, selain itu Terdakwa juga telah mendistribusikan pil Y miliknya kepada teman-teman Terdakwa antara lain kepada saudara RISKI dengan cara menjual seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) mendapatkan 10 (sepuluh) butir pil Y dari Terdakwa (transaksi pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB di wilayah Tangkil Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar), kemudian kepada saudara DIKI dengan cara menjual seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) mendapatkan 6 (enam) butir pil Y dari Terdakwa (transaksi pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB di wilayah Tangkil Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar);-----
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 11.30 WIB, Saksi GALIH WICAKSONO dan Saksi MAULANA RIZKI BIMANTORO selaku petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota yang sedang melakukan penyelidikan terkait adanya informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang pengamen yang mengedarkan pil Y di wilayah Blitar berhasil mengamankan Terdakwa ketika sedang minum es di sebuah warung di Lingkungan Ngambak Kelurahan Beru Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar, dan saat digeledah dari penguasaan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi 82 (delapan puluh dua) pil Y dan 1 (satu) buah plastik klip berisi 27 (dua puluh tujuh) pil Y yang Terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang Terdakwa kenakan pada saat itu, selain itu turut diamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP Redmi warna hitam nomor simcard 087733508618;---------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak punya keahlian dan kewenangan dalam melakukan praktik kefarmasian berupa tindakan penyimpanan dan pendistribusian obat keras berupa pil Y tersebut, dan pil Y yang Terdakwa simpan lalu didistribusikan tersebut merupakan jenis obat keras yang belum memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sehingga belum mendapatkan ijin dari Pemerintah untuk diproduksi dan untuk diedarkan, dan penggunaannya pun harus sesuai dengan petunjuk dokter yang tertuang dalam resep dokter, yang mana merupakan golongan obat tertentu yang digunakan untuk terapi penyakit Parkinson (gangguan saraf yang tidak terkendali) dimana cara kerja obatnya mempengaruhi system syaraf pusat;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan BA Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 01329/NOF/2026 tanggal 27 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farsm. Apt. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya terhadap BB dalam perkara ini berupa : 2 (dua) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto ± 0,450 gram, adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Nomor 181 Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya