Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
2/Pid.Pra/2016/PN Blt Arwin Pandapotan Silitonga Kapolsek Kanigoro Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Mar. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2016/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 30 Mar. 2016
Nomor Surat -
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Arwin Pandapotan Silitonga
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Kapolsek Kanigoro
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan pemohon Praperadilan berdasarkan pasal 80 KUHP sebagaimana telah diputus dalam perkara MK nomor 76/PUU-X/2012/No.98/PUU-X/2012 tanggal 21 Mei 2013 yang telah memberikan hak LSM mengajukan Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon yang menyekap seseorang atas permintaan pengawas koperasi yang telah menculik Imanuel Anang Gada sewaktu bekerja di Kantor Koperasi Sentosa Makmur pada tanggal 29 Pebruari 2016 adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum;
  3. Menyatakan penetapan Tersangka, penangkapan dan penahanan atas diri Imanuel Anang Gada yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Imanuel Anang Gada oleh Termohon;
  5. Memulihkan nama baik Imanuel Anang Gada pada media yang tersedia baik TV maupun Koran;
  6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;

Atau

Apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya