| Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Menetapkan/membetulkan nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 708/IST/2002 yang semula tertulis Nur Hadi Saputra dirubah/dibetulkan menjadi Nurhadi Saputra
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan nama tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|