1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya;
2.Memberikan Izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan Pemohon di Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 19.162/XII/TP/TAHUN 2008 Pada nama yang sebelumnya ANDRI RUSDIANTO menjadi GANDRIK LISTIONO;
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bitar setelah menerima sainan Penetapan ini membuat catatan Pinggir atau merubah Nama pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 19.162/XII/TP/TAHUN 2008 milik Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar;
4.Membebankan kepada Pemohon biaya yang timbul dalam Perkara ini;
|