| Dakwaan |
-----Bahwa ia Terdakwa ALVIAN SYAH PUTRA (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026, sekira jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 bertempat di Dusun Karanganyar Timur RT 03 RW 16 Desa Modangan Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------
- Bahwa berawal sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 11.00 WIB di Dsn. Karanganyar Timur Rt. 003 Rw. 016 Desa Modangan Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, berdasarkan informasi dari masyarakat, terjadi tindak pidana yakni membawa, menyimpan, menjual bahan peledak atau obat mercon, dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa di teras rumahnya di Desa Modangan Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar.---------------------------------------------
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :----------------------------------------------------------------------------------------------------
- 2 Kg obat mercon jadi dalam bungkus plastik.-----------------------------------------------------------------------------
- Alumunium Powder 2,8 kg.------------------------------------------------------------------------------------------------------
- KCLO3 8,3 kg.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Belerang 2,8 kg.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Sumbu 4 roll @10 meter.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Timbangan digital, warna putih type SF-400.-------------------------------------------------------------------------------
- 1 buah kuas.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 buah centong plastik warna ungu.-------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 buah corong plastik warna orange.-----------------------------------------------------------------------------------------
- 1 buah ayakan plastik warna hijau.--------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 buah ember plastik warna ungu.---------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 pak kantong plastik.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa melakukan pembelian bahan berupa serbuk belerang, AL atau serbuk Alumunium, serbuk KCL O3 atau potassium tersebut untuk membuat petasan dari belanja online melalui akun shopee milik Terdakwa dengan harga :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Serbuk Belerang Terdakwa beli dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu) perkilogramnya.---------------
- AL atau serbuk alumunium Terdakwa beli dengan harga Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu) perkilogramnya.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- KCL O3 atau potassium Terdakwa beli dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu) perkilogramnya.-------
- Bahwa cara Terdakwa membuat menjadi obat mercon atau petasan yakni untuk berat 1 (satu) kilogram dibutuhkan bahan berupa bubuk KCLO dengan berat 6 (enam) ons kemudian bubuk aluminium dengan berat 2 (dua) ons dan bubuk belerang dengan berat 2 (dua) ons, setelah itu bahan tersebut kemudian Terdakwa masukkan ke dalam ember plastik satu persatu sesuai takaran dengan cara di ayak terlebih dahulu setelah bahan tersebut masuk ke dalam ember plastik kemudian bahan tersebut Terdakwa aduk hingga merata dengan menggunakan centong nasi setelah merata bahan tersebut maka Terdakwa coba dengan menggunakan selongsong kecil yang Terdakwa buat sendiri kemudian Terdakwa masukkan bubuk mercon tersebut ke dalam selongsong dan Terdakwa padatkan lalu Terdakwa beri sumbu setelah itu Terdakwa nyalakan dan berhasil meledak maka obat mercon yang Terdakwa buat Terdakwa masukkan kantung plastik dengan menggunakan corong dan obat mercon siap digunakan.----------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa menjual obat mercon tersebut karena pada sekira tahun 2025 Terdakwa sudah pernah menjual obat mercon sehinnga dari penjualan yang Terdakwa lakukan sebelumnya tersebut orang lain dapat mengetahui Terdakwa menyediakan obat mercon untuk di jual.------------------------------------------------------------
- Bahwa obat mercon atau bahan peledak yang telah di temukan di tempat Terdakwa diamankan tersebut adalah obat mercon atau bahan peledak yang hendak Terdakwa jual dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per kilogram nya.------------------------------
- Bahwa untuk keuntungan Terdakwa dari meracik selanjutnya menjual serbuk petasan tersebut untuk 1 (satu) kilogramnya antara Rp. 25.000,- / Rp. 50.000.----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terhadap barang bukti bahan peledak berupa serbuk berbagai macam warna milik Terdakwa tersebut telah dilakukan pemeriksaan secara laboratories dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2555 / BHF / 2025 pada tanggal 06 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh AGUS SANTOSA, S.T., CAHYO WIDYANTO, A.Md., S..T., dan LIAN TRIANA selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jatim, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:---
-
-
-
-
-
- dengan nomor 128/2026/BHF satu bungkus plastik berisi serbuk warna abu-abu dengan ukuran massa total: 25,52 gram U95 +- 0,041gram.-------------------------------------------------------------------------------------------
- dengan nomor 129/2026/BHF satu bungkus plastik berisi serbuk warna abu-abu dengan ukuran massa total: 25,72 gram U95 +- 0,041gram.-------------------------------------------------------------------------------------------
- dengan nomor 130/2026/BHF satu bungkus plastik berisi serbuk warna abu-abu dengan ukuran massa total: 23,88 gram U95 +- 0,041gram.-------------------------------------------------------------------------------------------
- dengan nomor 131/2026/BHF satu bungkus plastik berisi serbuk warna abu-abu dengan ukuran massa total: 25,62 gram U95 +- 0,041gram.-------------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan menggunakan metode pemeriksaan PT.7.4/BHF.01 analisa kualitatif spot tes, mikroskopi dan dengan menggunakan alsus HDXRF dengan hasil sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
NOMOR BUKTI
|
Metode Pemeriksaan
|
HASIL
|
|
Spot test
|
Mikroskopi
|
Alsus HDXRF
|
|
128/2025/BHF.
-----------------------
-----------------------
-----------------------
-----------------------
|
Oksidator.---------
Klorat (ClO3).-----
Sulfur (S).---------
Alumunium (Al).--
-----------------------
|
Kalium (K+).------
-----------------------
-----------------------
-----------------------
-----------------------
|
Kalium (K+).------
Klorida (Cl-).------
Sulfur (S).---------
-----------------------
-----------------------
|
Positif.--------------
Positif.--------------
Positif.--------------
Positif.--------------
-----------------------
|
|
129/2025/BHF.
|
Alumunium (Al)
|
-----------------------
|
---------------------
|
Positif.--------------
|
|
130/2025/BHF.
|
Oksidator.---------
Klorat (ClO3).-----
|
Kalium (K+).------
-----------------------
|
-----------------------
-----------------------
|
Positif.--------------
|
|
131/2025/BHF.
|
Sulfur (S).---------
|
-----------------------
|
-----------------------
|
Positif.--------------
|
- Bahwa Kesimpulan hasil pemeriksaan secara laboratoris adalah barang bukti nomor 128/2025/BHF didapatkan adanya kandungan Kalium Klorat (KClO3) sebagai oksidator, Sulfur (S) dan Alumunium (Al). untuk mempercepat proses pembakaran dan alumunium (AI) sebagai bahan bakar untuk menghasilkan efek berkilau putih bahan-bahan tersebut merupakan bahan campuran dalam pembuatan serbuk petasan yang termasuk bahan peledak jenis low explosive.----------------------------------------------------------------------
- Bahwa Kesimpulan hasil pemeriksaan secara laboratoris adalah barang bukti nomor 129/2025/BHF didapatkan adanya kandungan Alumunium (Al). sebagai bahan bakar untuk menghasilkan efek berkilau putih dan merupakan bahan baku dalam pembuatan bahan peledak jenis low explosive.--------------------
- Bahwa Kesimpulan hasil pemeriksaan secara laboratoris adalah barang bukti nomor 130/2025/BHF didapatkan adanya kandungan Kalium Klorat (KClO3) sebagai oksidator, dan merupakan bahan baku dalam pembuatan bahan peledak jenis low explosive.-----------------------------------------------------------------
- Bahwa Kesimpulan hasil pemeriksaan secara laboratoris adalah barang bukti nomor 131/2025/BHF didapatkan adanya kandungan Sulfur (S) untuk mempercepat proses pembakaran dan merupakan bahan baku dalam pembuatan bahan peledak jenis low explosive.----------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai sertifikasi atau keahlian untuk membuat bahan peledak atau obat mercon.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, meracik, dan memperjualbelikan bubuk mercon/obat petasan.-------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 306 KUHP.--------------------- |