| Dakwaan |
PERTAMA :
-----Bahwa ia Terdakwa IMAM ARIFIN Als BONJOL Bin SAREH (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 14.30 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 bertempat di warung kopi/bilyard yang beralamat di Dusun Paldoyong Desa Sambigede Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, yang dilakukan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika Saksi M. OWEN NEZHA PUTRA S. Als M. OWEN Bin SUPARMANTO (selanjutnya disebut Saksi M. OWEN) berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Blitar Kota karena kedapatan memiliki tablet double L dan setelah di interogasi diketahui bahwa tablet double L tersebut Saksi M. OWEN peroleh dengan cara membeli kepada Terdakwa pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026, awalnya sekira pukul 01.00 WIB Saksi M. OWEN telepon WA ke handphone Terdakwa dengan mengatakan “ijek (masih)” dan Terdakwa menjawab “tinggal dikit”, kemudian Terdakwa mengatakan “ada 1 bok kalo mau beli dengan harga Rp.230.000,-”, kemudian Saksi M. OWEN menyetujui, dan Terdakwa mengatakan “apa punya DANA? kalo mau beli transfer melalui DANA saja”, sekira pukul 01.30 WIB Saksi M. OWEN transfer melalui DANA sebesar Rp.180.000,- dan kekurangannya nanti sewaktu Saksi M. OWEN menerima Pil double L dari Terdakwa, kemudian sekira pukul 14.30 WIB sesuai dengan kesepakatan antara Saksi M. OWEN dan Terdakwa bertemu di warung kopi/biliard yang beralamat di Dusun Paldoyong Desa Sambigede Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar. Setelah Saksi M. OWEN bertemu dengan Terdakwa, selanjutnya Saksi M. OWEN menerima Pil Dobel L sebanyak 1 Klip plastic berisi 100 butir Pil Dobel L dan Saksi M. OWEN menyerahkan uang kekurangan sebesar Rp.50.000,-, setelah masing-masing menerima langsung meninggalkan warung kopi/bilyard tersebut, dan pada hari Jum’at tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di warung kopi/biliard yang beralamat di Dusun Paldoyong Desa Sambigede Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar Terdakwa berhasil di amankan oleh petugas dari Polres Blitar Kota dan ketika dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa : 1 (satu) klip plastik klip berisi 100 butir pil double L; 11 (sebelas) bungkus kertas grengjeng warna gold masing-masing berisi @5 butir Pil Dobel L; 7 (tujuh) bungkus kertas grengjeng warna silver masing-masing berisi @5 butir Pil Dobel L; 1 (satu) bungkus kertas grengjeng warna silver berisi 3 butir Pil Dobel L; 1 (satu) bungkus bekas rokok merk Surya warna merah; Uang tunai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) HP merk INFINIX warna biru beserta simcardnya 085704106379, setelah dikonfirmasi diketahui bahwa Terdakwa memperoleh pil berlogo “LL” tersebut dengan cara membeli kepada Sdr. Doni (Daftar Pencarian Saksi/DPS) dengan harga Rp.950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)/botol (1000 butir) pil doble L dan keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa adalah Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) /100 butir pil doble L, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Blitar Kota guna pemeriksaan lebih lanjut;-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa saat ini bekerja sebagai Serabutan dan hanya lulusan SD, bukan sebagai apoteker ataupun dokter yang dapat mengedarkan tablet double L tersebut;-------------------------------------------------------
- Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 01690/NOF/2026 tanggal 04 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.SI., M.SI DAN FITA ADELLIA, S,SI serta mengetahui Wakil Kepala Bidang labfor Polda Jatim IMAM MUKTI, S.SI., APT., M.SI, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan nomor bukti 05237/2026/NOF: berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,410 gram di sita dari Terdakwa IMAM ARIFIN Als BONJOL BIN SAREH dan nomor bukti 05238/2026/NOF: berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,394 gram disita dari Saksi M. OWEN NEZHA PUTRA S. Als M. OWEN Bin SUPARMANTO dari hasil pemeriksaan diketahui (+) Positif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;---------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Nomor 181 Pasal 435 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
-----Bahwa ia Terdakwa IMAM ARIFIN Als BONJOL Bin SAREH (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 14.30 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 bertempat di warung kopi/bilyard yang beralamat di Dusun Paldoyong Desa Sambigede Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, yang dilakukan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika Saksi M. OWEN NEZHA PUTRA S. Als M. OWEN Bin SUPARMANTO (selanjutnya disebut Saksi M. OWEN) berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Blitar Kota karena kedapatan memiliki tablet double L dan setelah di interogasi diketahui bahwa tablet double L tersebut Saksi M. OWEN peroleh dengan cara membeli kepada Terdakwa pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026, awalnya sekira pukul 01.00 WIB Saksi M. OWEN telepon WA ke handphone Terdakwa dengan mengatakan “ijek (masih)” dan Terdakwa menjawab “tinggal dikit”, kemudian Terdakwa mengatakan “ada 1 bok kalo mau beli dengan harga Rp.230.000,-”, kemudian Saksi M. OWEN menyetujui, dan Terdakwa mengatakan “apa punya DANA? kalo mau beli transfer melalui DANA saja”, sekira pukul 01.30 WIB Saksi M. OWEN transfer melalui DANA sebesar Rp.180.000,- dan kekurangannya nanti sewaktu Saksi M. OWEN menerima Pil double L dari Terdakwa, kemudian sekira pukul 14.30 WIB sesuai dengan kesepakatan antara Saksi M. OWEN dan Terdakwa bertemu di warung kopi/biliard yang beralamat di Dusun Paldoyong Desa Sambigede Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar, setelah Saksi M. OWEN bertemu dengan Terdakwa, selanjutnya Saksi M. OWEN menerima Pil Dobel L sebanyak 1 Klip plastic berisi 100 butir Pil Dobel L dan Saksi M. OWEN menyerahkan uang kekurangan sebesar Rp.50.000,-, setelah masing-masing menerima langsung meninggalkan warung kopi/bilyard tersebut, dan pada hari Jum’at tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di warung kopi/biliard yang beralamat di Dusun Paldoyong Desa Sambigede Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar, Terdakwa berhasil di amankan oleh petugas dari Polres Blitar Kota dan ketika dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa : 1 (satu) klip plastik klip berisi 100 butir pil double L; 11 (sebelas) bungkus kertas grengjeng warna gold masing-masing berisi @5 butir Pil Dobel L; 7 (tujuh) bungkus kertas grengjeng warna silver masing-masing berisi @5 butir Pil Dobel L; 1 (satu) bungkus kertas grengjeng warna silver berisi 3 butir Pil Dobel L; 1 (satu) bungkus bekas rokok merk Surya warna merah; Uang tunai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) HP merk INFINIX warna biru beserta simcardnya 085704106379, setelah dikonfirmasi diketahui bahwa Terdakwa memperoleh pil berlogo “LL” tersebut dengan cara membeli kepada Sdr. Doni (Daftar Pencarian Orang/DPS) dengan harga Rp.950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)/botol (1000 butir) pil doble L dan keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa adalah Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) /100 butir pil doble L, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Blitar Kota guna pemeriksaan lebih lanjut;-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa saat ini bekerja sebagai Serabutan dan hanya lulusan SD, bukan sebagai apoteker ataupun dokter yang dapat mengedarkan tablet double L tersebut;-------------------------------------------------------
- Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 01690/NOF/2026 tanggal 04 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.SI., M.SI DAN FITA ADELLIA, S,SI serta mengetahui Wakil Kepala Bidang labfor Polda Jatim IMAM MUKTI, S.SI., APT., M.SI, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan nomor bukti 05237/2026/NOF: berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,410 gram di sita dari Terdakwa IMAM ARIFIN Als BONJOL BIN SAREH dan nomor bukti 05238/2026/NOF: berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,394 gram disita dari Saksi M. OWEN NEZHA PUTRA S. Als M. OWEN Bin SUPARMANTO dari hasil pemeriksaan diketahui (+) Positif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;---------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Nomor 181 Pasal 436 ayat (2) UU RI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------- |