Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.Sus/2026/PN Blt A. PAMBUDI, S.H. MUHAMMAD ALVIN DZAKWANUL ARIFIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 121/Pid.Sus/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-823/M.5.22/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1A. PAMBUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ALVIN DZAKWANUL ARIFIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Lailatul Fazriyah, S.Sy.,M.HMUHAMMAD ALVIN DZAKWANUL ARIFIN
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ALVIN DZAKWANUL ARIFIN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk di dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk di dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Blitar Kediri Desa Slemanan Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026, Terdakwa mempunyai persediaan bubuk obat mercon hasil racikan Terdakwa sendiri dengan berat kurang lebih 5 (lima) kilogram;---------------------------------
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa telah meracik bubuk obat mercon tersebut dengan cara mencampur 3 (tiga) bahan baku berupa Belerang, KCLO3 dan Aluminium Powder (Bron) menjadi satu di dalam sebuah wadah plastik bekas galon air mineral yang sudah Terdakwa potong dengan komposisi : 1 (satu) kilogram Aluminium Powder, 1 (satu) kilogram Belerang dan 3 (tiga) kilogram KCLO3 Terdakwa aduk dengan menggunakan centong nasi yang terbuat dari plastik, setelah tiga bahan tersebut tercampur rata Terdakwa membungkusnya di dalam wadah plastik bening dan menyimpannya di dalam rumah Terdakwa yang beralamat Dusun Pasirharjo RT.002 RW.004 Desa Sumbersari Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar.------------------------------
  • Bahwa setelah itu Terdakwa menawarkan bubuk obat mercon tersebut kepada teman-teman Terdakwa, hingga kemudian pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 ada orang yang tidak Terdakwa kenal menghubungi Terdakwa melalui Handphone dan berminat untuk membeli bubuk mercon milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menawarkan bubuk obat mercon milik Terdakwa dengan berat kurang lebih 5 (lima) kilogram dengan harga perkilogramnya Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah), kemudian antara Terdakwa dan orang tersebut sepakat untuk transaksi COD/ bertemu di pinggir jalan di Jalan Raya Blitar Kediri Desa Slemanan Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar yang lokasinya tidak jauh dari rumah Terdakwa;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 22.30 WIB Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa menuju ke lokasi COD tersebut dengan membawa sebuah tas ransel warna hitam bertuliskan BREAK EVERY THING yang berisi 5 (dua) kilogram bubuk obat mercon yang dikemas di dalam 5 (lima) kantong plastik bening masing-masing plastik berisi 1 (satu) kilogram bubuk obat mercon, sesampainya di lokasi COD atau di pinggir jalan raya Blitar Kediri Desa Slemanan Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar Terdakwa kemudian menunggu pembelinya;-------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 23.00 WIB petugas Satreskrim Polres Blitar Kota yaitu Saksi SANDY FIRMANSYAH dan Saksi AKBAR BUDI PRABOWO yang sedang melakukan patroli dan penyelidikan terkait maraknya peredaran bubuk obat mercon di wilayah Udanawu Blitar melintas di jalan raya Blitar Kediri Desa Slemanan Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar dan kemudian melihat Terdakwa di pinggir jalan dengan gerak-gerik yang mencurigakan, selanjutnya Saksi SANDY FIRMANSYAH dan Saksi AKBAR BUDI PRABOWO menghampiri Terdakwa dan melakukan pemeriksaan hingga menemukan barang bukti berupa kurang lebih 5 (lima) kilogram bubuk obat mercon yang dikemas di dalam 5 (lima) kantong plastik bening masing-masing plastik berisi 1 (satu) kilogram bubuk obat mercon di dalam sebuah tas ransel warna hitam bertuliskan BREAK EVERY THING yang dikenakan Terdakwa pada saat itu, selanjutnya Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah bubuk mercon miliknya dan Terdakwa kemudian juga menunjukan kepada Saksi SANDY FIRMANSYAH dan Saksi AKBAR BUDI PRABOWO mengenai barang bukti lain milik Terdakwa yang Terdakwa simpan di dalam rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Pasirharjo RT.002 RW.004 Desa Sumbersari Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar yaitu berupa 26 (dua puluh enam) selongsong petasan berbagai ukuran, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah papan kayu (alat gulung selongsong petasan), 1 (satu) buah batang kayu (alat gulung selongsong petasan) dan 2 (dua) buah lakban bening (bekas). Atas peristiwa tersebut Terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Blitar Kota;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap barang bukti bubuk obat mercon milik Terdakwa tersebut telah dilakukan pemeriksaan secara laboratories dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 2549/BHF/2026 tanggal 25 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh AGUS SANTOSA, S.T., CAHYO WIDYANTO, A.Md., S.T., dan LIAN TRIANA selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jatim, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa : satu bungkus plasik berisi serbuk warna abu-abu dengan massa total 24,68 gram, U95 ± 0,041 gram adalah didapatkan kandungan Kalium Klorat (KCIO?3;) sebagai oksidator, Sulfur (S) digunakan untuk mempercepat pembakaran dan Aluminium (Al) sebagai bahan bakar untuk menghasilkan efek berkilau putih, bahan-bahan tersebut merupakan bahan campuran dalam pembuatan serbuk petasan yang termasuk bahan peledak jenis low explosive;----------------
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai wewenang dan tanpa izin dari pihak yang berwenang dalam membuat, mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki dan menyimpan bahan peledak.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 306 KUHP.---------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya