1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa di Dandong pada tanggal 02 Februari 1996 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama Pawiro Suwandi karena Sakit dan dikebumikan di Srengat
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Bapak Pawiro Suwandi tersebut;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|