| Dakwaan |
-----Bahwa Terdakwa BAMBANG TRIHARIYO WIBISONO Bin (Alm) SUPRAPTO KUSMADI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira jam 16.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu–waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026 bertempat dijalan Toyorejo Nomor 25 RT. 01 RW. 12 Kelurahan Gedog Kecamatan Sananwetan Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa datang kerumah Saksi Korban MOHAMMAD GEOFANNY dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo Fit Nomor Polisi N 4946 VAN warna hitam dengan maksud untuk menagih angsuran yang belum terbayarkan dan berusaha memanggil Saksi Korban MOHAMMAD GEOFANNY dan mengetuk pintu rumahnya namun tidak dibukakan pintu dan tidak ada jawaban dan Terdakwa mengetuk pintu samping rumah sebelah timur ternyata pintu tidak dikunci dan agak renggang sedikit sehingga bisa dibuka dan Terdakwa bisa masuk ke dalam rumah dengan maksud untuk mencari Saksi Korban MOHAMMAD GEOFANNY yang ternyata di dalam rumah dalam keadaan kosong. Namun Terdakwa masih berusaha mencari Saksi Korban MOHAMMAD GEOFANNY hingga masuk ke dalam kamar yang kosong dan telah melihat adanya 2 HP yang yang berada diatas kasur yaitu 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi warna hitam type note 13 pro nomor 085546103490 dan 1 (satu) Handphone merk Xiaomi warna hitam type note 5 Pro nomor 085608189273 Mengetahui ke 2 (dua) HP tersebut yaitu 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi warna hitam type note 13 pro nomor 085546103490 dan 1 (satu) Handphone merk Xiaomi warna hitam type note 5 Pro nomor 085608189273 Terdakwa timbul niat untuk mengambilnya dengan tujuan untuk dimiliki tanpa seizin pemiliknya yaitu Saksi Korban MOHAMMAD GEOFANNY kemudian kedua HP tersebut dimasukkan ke dalam tas miliknya dan keluar rumah melalui pintu rumah samping sebelah timur dan ditutup kembali.---------
- Bahwa selanjutnya kedua HP tersebut yang berupa 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi warna hitam type note 13 pro nomor 085546103490 dan 1 (satu) Handphone merk Xiaomi warna hitam type note 5 Pro nomor 085608189273 keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira jam 18.45 WIB dibawa ke konter TIMORITEL Kediri untuk di flash/membuka kunci dan membersihkan file. Setelah dari konter TIMORITEL Terdakwa kembali ke kantornya dengan alamat Kelurahan Tosaren Kota Kediri dan Terdakwa dapat tertangkap berikut barang buktinya.---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi Korban MOHAMMAD GEOFANNY mengalami kerugian sebesar Rp. 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah).--------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 476 KUHP.------------ |