Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
136/Pdt.G/2026/PN Blt MESINI 1.BONAJI
2.SUHARTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 136/Pdt.G/2026/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 17 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MESINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arsita Lovy HerwantoMESINI
Tergugat
NoNama
1BONAJI
2SUHARTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Jawa Timur
2Camat Garum, Kabupaten Blitar, Jawa Timur
3Kantor ATR/BPN Kabupaten Blitar, Jawa Timur
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum


1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 

2.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena telah menyebabkan Gangguan Fungsi Jalan Umum ;

3.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II mengembalikan Fungsi akses Jalan lingkungan  seperti semula pada Obyek Sengketa dalam perkara ini,  sebagaimana dimaksud pada Posita Gugatan pada angka 1 (Satu) ;

4.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara seketika dan bersama-sama untuk membongkar dan/atau memindahkan Fondasi baru, pagar, dan/atau benda lainnya  dari Obyek Sengketa dalam perkara ini, dan jika Tergugat I dan Tergugat tidak bersedia melakukannya dengan sukarela setelah Putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap, eksekusi dapat dilakukan secara paksa oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Blitar, jika perlu dengan bantuan aparat keamanan Polisi maupun TNI ; 

5.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Dwangsom (Uang Denda) sebesar Rp. 200.000,00 (Dua Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya, jika Tergugat I dan Tergugat II tidak bersedia melaksanakan putusan dalam perkara ini terhitung sejak tanggal putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) ;

6.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali (Uitvoerbaar Bij Voorraad) ;

7.Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini ;

8.Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak