Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Blt PT. BPR PURWOSARI ANUGERAH 1.ISTILAH
2.KASIYANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 11 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR PURWOSARI ANUGERAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ISTILAH
2KASIYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 55.354.065,00
Petitum

1.Menerima gugatan Penggugat;
2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
3.Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Penggugat; 
4.Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 55.354.065,- (Lima Puluh Lima Juta Tiga Ratus Lima Puluh Empat Ribu Enam Puluh Lima Rupiah); sekaligus dan seketika, atau 
5.Menyatakan Sita Jaminan terhadap 1 (satu) bidang tanah sawah seluas 1.906 M2 yang berlokasi di Kelurahan Klampok Kecamatan Sananwetan Kota Blitar dengan Sertipikat Hak Milik No. 02336/Klampok, atas nama : Istilah;, SAH dan BERHARGA; 
6.Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak