| Petitum |
1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
3.Menyatakan jual beli antara TERGUGAT II dengan TERGUGAT IV terhadap sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 05006, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
4.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp 210.500.000,- (dua ratus sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) secara Tanggung Renteng;
5.Menghukum Tergugat III untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp 155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah) secara sekaligus dan tunai;
6.Menghukum Tergugat IV untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) secara sekaligus dan tunai;
7.Menghukum Tergugat V untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp 155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah) secara sekaligus dan tunai;
8.Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, dan Turut Tergugat VI untuk tunduk dan patuh atas putusan ini;
9.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V untuk membayar biaya perkara ini;
10.Menyatakan sita eksekusi terhadap harta kekayaan milik Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V setelah adanya putusan tingkat pertama pada Gugatan ini.
|