| Petitum |
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terkait dengan Pembuatan Surat Keterangan Ghaib Yang Tidak Benar/Palsu;
3.Menyatakan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terkait dengan Permintaan dan Penggunaan Surat Keterangan Ghaib Yang Tidak Benar/Palsu dalam Perkara Hak asuh Anak;
4.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar kerugian kepada Penggugat Kerugian Immateri’il sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan Masing-masing Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah);
5.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini; |