Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.Sus/2026/PN Blt LILIK PUJIATI, S.H. ANDRI ZANUAR EFENDI Als ANDRE Bin (Alm) ROHMAD Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 142/Pid.Sus/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1236/M.5.22.3/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LILIK PUJIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI ZANUAR EFENDI Als ANDRE Bin (Alm) ROHMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1EKA PUTRI YULIANA, SHANDRI ZANUAR EFENDI
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-----Bahwa Terdakwa ANDRI ZANUAR EFENDI Als ANDRE Bin (Alm) ROHMAD (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di kos Jalan Mangga Kelurahan Karangsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal ketika Saksi JHOHAN BAGUS SAPUTRO bersama dengan Saksi M RIZKI BIMANTORO anggota Satresnarkoba Polres Blitar Kota telah melakukan penangkapan terhadap Saksi MUKAMAD IWAN RIDHO'I Als KATIBO Bin (Alm) KATIRAN [(selanjutnya disebut Saksi MUKAMAD IWAN) (dilakukan Penuntutan secara terpisah)], pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 pukul 16.00 WIB, bertempat di rumah Saksi MUKAMAD IWAN yang berada di Dusun Bendowulung RT.01 RW.02 Desa Bendowulung Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar,  yang pada saat itu sedang kedapatan memiliki Pil Double L setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 8 (delapan) kantong plastik yang tiap klip isi @ 100 (seratus) butir Pil Double L total 800 butir Pil Double L, 1 (satu) kantong plastik klip yang didalamnya berisi 34 (tiga puluh empat) butir Pil Double L, 1 (satu) kantong plastik warna hitam, Uang tunai Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Hp merk Redmi warna ungu serta sim cardnya 085804279822, selanjutnya setelah dilakukan Interogasi terhadap Saksi MUKAMAD IWAN, diperoleh keterangan bahwa Pil Double L tersebut diperoleh dari Terdakwa.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul.18.00 WIB anggota Satresnarkoba Polres Blitar Kota menindaklanjuti informasi dari Saksi MUKAMAD IWAN dengan cara melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan melakukan penggerebekan rumah kos di Jalan Mangga Kelurahan Karangsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, setelah dilakukan penggeledahan dikamar kos ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Hp merk Vivo warna ungu serta sim cardnya dan 1 (satu) buah Hp merk Iphone warna biru navy serta sim cardnya, dan setelah dilakukan Interogasi terhadap Terdakwa, diperoleh keterangan bahwa benar Terdakwa telah mengedarkan Pil Double L kepada Saksi MUKAMAD IWAN.--------
  • Bahwa Terdakwa mengedarkan Pil Double L tersebut pada awalnya pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB mengirim pesan melalui WA kepada Saksi MUKAMAD IWAN dan manawarkan Pil Double L sebanyak 200 butir seharga Rp 400.000 (sempat ratus ribu rupiah) kemudian Saksi MUKAMAD IWAN sanggup membelinya lalu Terdakwa menyuruh Saksi MUKAMAD IWAN untuk mentransfer uang pembelian Pil Double L tersebut terlebih dahulu, setelah melakukan transfer melalui nomor DANA sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) selanjutnya bukti transfer dikirimkan kepada Terdakwa, dan Pil Double L diambil pada keesokan harinya dikos Terdakwa.-----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 15.00 WIB Saksi MUKAMAD IWAN sesuai dengan kesepakatan mendatangi kos Terdakwa di Karangsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, dan Terdakwa menyerahkan 9 (sembilan) klip plastik Pil Double L yang tiap tiap plastik berisi @ 100 (seratus) butir Pil Double L jumlah keseluruhan (total) sebanyak 900 (sembilan ratus) butir Pil Double L.-------------------
  • Bahwa Pil Double L sebanyak 900 (sembilan ratus) butir tersebut dibagi menjadi 2 (dua) kantong dengan jumlah 1 (satu) kantong plastik isi 200 (dua ratus) butir Pil Double L yang merupakan pembelian Saksi MUKAMAD IWAN dan yang 1 (satu) klip plastik berisi 700 (tujuh ratus) butir Pil Double L yang Terdakwa titipkan kepada Saksi MUKAMAD IWAN untuk dijual kembali.--------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa memperoleh Pil Double L tersebut dari Sdr. YUDI (Daftar Pencarian Orang/DPO) di Kayutangan Kecamatan Klojen Kota Malang sejumlah 9 (Sembilan) klip dengan harga Rp 950.000 (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa dari menjual Pil Double L sebanyak 1 (Satu) kantong klip plastik yang 200 (dua ratus) butir kepada Saksi MUKAMAD IWAN tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak dan wewenang dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Double L tersebut, dan Pil Double L yang Terdakwa edarkan tersebut jenis obat keras yang belum memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan khasiat kemanfaatan dan mutu karena belum dilakukan pengujian oleh badan pengawasan obat dan makanan (BPOM) sehingga belum mendapatkan izin dari Pemerintah untuk di produksi dan untuk diedarkan dan penggunaannya harus sesuai dengan petunjuk dokter yang tertuang dalam resep dokter yang mana merupakan golongan obat tertentu yang digunakan untuk terapi penyakit parkinson (ganguan syarat yang tidak terkendali) dimana cara kerja obatnya bisa mempengaruhi sistem syaraf pusat.-
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 01691/NOF/2026 tanggal 04 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FITA ADELLIA, S. Si., selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, Bahwa barang bukti dengan No : 05234/2026/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto +0,403 gram yang disita dari Saksi MUKAMAD IWAN RIDHO'I Als KATIBO Bin (Alm) KATIRAN dan barang bukti dengan No : 05235/2026/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto + 0,385 gram yang disita dari Saksi M. OWEN NEZHA PUTRA S. Als OWEN BIN SUPRAPTO dengan hasil kesimpulan bahwa barang bukti dengan No : 05234/2026/NOF dan 05235/2026/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifemndhil HCL mempunyai efek sebagai anti parkisnon, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----Perbuatan Terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Nomor 181 Pasal 435 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

-----Bahwa Terdakwa ANDRI ZANUAR EFENDI Als ANDRE Bin (Alm) ROHMAD (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di kos Jalan Mangga Kelurahan Karangsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------

  • Berawal ketika Saksi JHOHAN BAGUS SAPUTRO bersama dengan Saksi M RIZKI BIMANTORO Anggota Satresnarkoba Polres Blitar Kota telah melakukan penangkapan terhadap SaksiMUKAMAD IWAN RIDHO'I Als KATIBO Bin (Alm) KATIRAN [(selanjutnya disebut Saksi MUKAMAD IWAN) (dilakukan Penuntutan secara terpisah)], pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 pukul 16.00 WIB, bertempat di rumah Saksi MUKAMAD IWAN yang berada di Dusun Bendowulung RT.01 RW.02 Desa Bendowulung Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar,  yang pada saat itu sedang kedapatan kedapatan memiliki Pil Double L, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 8 (delapan) kantong plastik yang tiap klip isi @ 100 (seratus) butir Pil Double L total 800 butir Pil Double L,1 (satu) kantong plastik klip yang didalamnya berisi 34 (tiga puluh empat) butir Pil Double L, 1 (satu) kantong plastik warna hitam, Uang tunai Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Hp merk Redmi warna ungu serta sim cardnya 085804279822, selanjutnya setelah dilakukan Interogasi terhadap Saksi MUKAMAD IWAN, diperoleh keterangan bahwa Pil Double L tersebut diperoleh dari Terdakwa.---------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul.18.00 WIB anggota Satresnarkoba Polres Blitar Kota menindaklanjuti informasi dari Saksi MUKAMAD IWAN dengan cara melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan melakukan penggerebekan rumah kos di Jalan Mangga Kelurahan Karangsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, setelah dilakukan penggeledahan dikamar kos ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Hp merk Vivo warna ungu serta sim cardnya dan 1 (satu) buah Hp merk Iphone warna biru navy serta sim cardnya, dan setelah dilakukan Interogasi terhadap Terdakwa, diperoleh keterangan bahwa benar Terdakwa telah mengedarkan Pil Double L kepada Saksi MUKAMAD IWAN.--------
  • Bahwa Terdakwa mengedarkan Pil Double L tersebut pada awalnya pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB mengirim pesan melalui WA kepada Saksi MUKAMAD IWAN dan manawarkan Pil Double L sebanyak 200 butir seharga Rp 400.000 (sempat ratus ribu rupiah) kemudian Saksi MUKAMAD IWAN sanggup membelinya lalu Terdakwa menyuruh Saksi MUKAMAD IWAN untuk mentransfer uang pembelian Pil Double L tersebut terlebih dahulu, setelah melakukan transfer melalui nomor DANA sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) selanjutnya bukti transfer dikirimkan kepada Terdakwa, dan Pil Double L diambil pada keesokan harinya dikos Terdakwa.-----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 15.00 WIB Saksi MUKAMAD IWAN sesuai dengan kesepakatan mendatangi kos Terdakwa di Karangsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, dan Terdakwa menyerahkan 9 (sembilan) klip plastik Pil Double L yang tiap tiap plastik berisi @ 100 (seratus) butir Pil Double L jumlah keseluruhan total sebanyak 900 (Sembilan ratus) butir Pil Double L.--------------------
  • Bahwa Pil Double L sebanyak 900 (Sembilan ratus) butir tersebut dibagi menjadi 2 (dua) kantong dengan jumlah 1 (satu) kantong plastik isi 200 (dua ratus) butir Pil Double L yang merupakan pembelian Saksi Mukamad Iwan Ridhoi dan yang 1 (satu) klip plastik berisi 700 (tujuh ratus) butir Pil Double L yang Terdakwa titipkan kepada Saksi MUKAMAD IWAN untuk dijual kembali.--------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa memperoleh Pil Double L tersebut dari Sdr. YUDI (Daftar Pencarian Orang/DPO) di Kayutangan Kecamatan Klojen Kota Malang sejumlah 9 (Sembilan) klip dengan harga Rp 950.000 (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa dari menjual Pil Double L sebanyak 1 (Satu) kantong klip plastik yang 200 (dua ratus) butir kepada Saksi MUKAMAD IWAN tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai kewenangan dalam melakukan praktif kefarmasian berupa tindakan penyimpanan, pendistribusian obat keras berupa Pil Double L, dan Pil Double L yang Terdakwa simpan dan edarkan atau didistribusikan tersebut merupakan jenis obat keras yang belum memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan khasiat, kemanfaatan dan mutu karena belum dilakukan pengujian oleh badan pengawas obat dan makanan (BPOM) sehingga belum mendapatkan izin dari pemerintah untuk diproduksi dan untuk diedarkan dan penggunaannya harus sesuai dengan petunjuk dokter yang tertuang dalam resep dokter yang mana merupakan golongan obat tertentu yang digunakan untuk terapi penyakit parkisnon (gangguan syaraf yang tidak terkendali) dimana cara kerja obatnya bisa mempengaruhi sistem syaraf pusat.-
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 01691/NOF/2026 tanggal 04 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FITA ADELLIA, S. Si., selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, Bahwa barang bukti dengan No : 05234/2026/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto +0,403 gram yang disita dari Saksi MUKAMAD IWAN RIDHO'I Als KATIBO Bin (Alm) KATIRAN dan barang bukti dengan No : 05235/2026/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto + 0,385 gram yang disita dari Saksi M. OWEN NEZHA PUTRA S. Als OWEN BIN SUPRAPTO dengan hasil kesimpulan bahwa barang bukti dengan No : 05234/2026/NOF dan 05235/2026/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifemndhil HCL mempunyai efek sebagai anti parkisnon, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Nomor 181 Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya