| Petitum |
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijjin, kepada pemohon untuk :
-Merubah nama pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3505-LT-11092013-0099 yang semula ALIN dirubah menjadi SRIAMI;
3.Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan inii kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatatkan mengenai perubahan nama pada Akta Kelahiran tersebut dalam buku register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|