Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
19/Pdt.G.S/2022/PN Blt ANSORI SUNDARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2022/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 26 Sep. 2022
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1ANSORI
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1SUNDARI
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 38.500.000,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2.Menyatakan Surat Perjanjian yang dibuat oleh Penggugat dengan Tergugat tertanggal 16 November 2021 Sah menurut Hukum;
3.Menetapkan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji/Wanprestasi dengan tidak dilaksanakan kesepakatan sesuai surat perjanjian tertangal 16 November 2021;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas sisa pinjaman pokok sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan kewajiban bunga sebesar Rp. 3.500.000,-. Sehingga total yang harus dibayarkan oleh Tergugat adalah sebesar Rp. 38.500.000,- (tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat.
5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak