| Petitum |
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Mohamad Chusoiri dan Toli’atul Baroroh telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3.Menyatakan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4.Menyatakan Permohonan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran atas nama Mufidatul Fatma yang telah diajukan adalah tidak sah;
5.Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 23526/DSP/VIII/Tahun2003 atas nama Mufidatul Fatma dengan nama Ayah Moh. Chusoiri dan nama Ibu Tholi’atul Baroroh, tidak mempunyai kekuatan hukum (Buiten Efect Steilen);
6.Menghukum Turut Tergugat mencoret Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 23526/DSP/VIII/Tahun2003 atas nama Mufidatul Fatma dari register yang disediakan untuk itu;
7.Menghukum Tergugat untuk tunduk pada putusan perkara ini;
8.Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
|