Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
107/Pdt.G/2026/PN Blt 1.SUMARTI
2.ISMANTO
2.ERNA RIANTIN alias ENTIN
3.TRIAWAN
4.TINUK EFENDY
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 107/Pdt.G/2026/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 16 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUMARTI
2ISMANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Erastyanto Dodot Purwantoro SHSUMARTI
2Erastyanto Dodot Purwantoro SHISMANTO
Tergugat
NoNama
1ERNA RIANTIN alias ENTIN
2TRIAWAN
3TINUK EFENDY
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ALAN STEVEN SUPRAYITNO, S.H., M.Kn.
2KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BLITAR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3.Menyatakan OBJEK SENGKETA berupa sebidang tanah dan bangunan rumah seluas 237 m2 dengan luas bangunan ±91 m2 yang terletak di Lingkungan Bulu RT 003 RW 002 Desa Kalipang Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar dengan NIB 11.29.000024167.0 berasal dari pembelian dan pembangunan yang dibiayai oleh PARA PENGGUGAT;
4.Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan penyalahgunaan kepercayaan keluarga dengan menjual OBJEK SENGKETA tanpa persetujuan PARA PENGGUGAT;
5.Menyatakan TERGUGAT III bukan pembeli yang beritikad baik;
6.Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jual beli objek sengketa antara TERGUGAT III dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
7.Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Jual Beli atas OBJEK SENGKETA yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT I;
8.Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat peralihan hak dan balik nama atas OBJEK SENGKETA menjadi atas nama TERGUGAT III;
9.Memerintahkan TURUT TERGUGAT II untuk membatalkan pencatatan peralihan hak atas OBJEK SENGKETA;
10.Memerintahkan TURUT TERGUGAT II untuk menunjukkan dan menyerahkan dokumen pertanahan, warkah, buku tanah, surat ukur, dan riwayat pendaftaran tanah atas OBJEK SENGKETA dalam persidangan;
11.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas OBJEK SENGKETA;
12.Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar kerugian materiil sebesar Rp. 350.000.000,00 atau jumlah lain yang dianggap patut menurut hukum;
13.Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 500.000.000,00 atau jumlah lain yang dianggap adil menurut Majelis Hakim;
14.Menghukum PARA TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak