| Petitum |
1.Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3.Menyatakan OBJEK SENGKETA berupa sebidang tanah dan bangunan rumah seluas 237 m2 dengan luas bangunan ±91 m2 yang terletak di Lingkungan Bulu RT 003 RW 002 Desa Kalipang Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar dengan NIB 11.29.000024167.0 berasal dari pembelian dan pembangunan yang dibiayai oleh PARA PENGGUGAT;
4.Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan penyalahgunaan kepercayaan keluarga dengan menjual OBJEK SENGKETA tanpa persetujuan PARA PENGGUGAT;
5.Menyatakan TERGUGAT III bukan pembeli yang beritikad baik;
6.Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jual beli objek sengketa antara TERGUGAT III dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
7.Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Jual Beli atas OBJEK SENGKETA yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT I;
8.Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat peralihan hak dan balik nama atas OBJEK SENGKETA menjadi atas nama TERGUGAT III;
9.Memerintahkan TURUT TERGUGAT II untuk membatalkan pencatatan peralihan hak atas OBJEK SENGKETA;
10.Memerintahkan TURUT TERGUGAT II untuk menunjukkan dan menyerahkan dokumen pertanahan, warkah, buku tanah, surat ukur, dan riwayat pendaftaran tanah atas OBJEK SENGKETA dalam persidangan;
11.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas OBJEK SENGKETA;
12.Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar kerugian materiil sebesar Rp. 350.000.000,00 atau jumlah lain yang dianggap patut menurut hukum;
13.Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 500.000.000,00 atau jumlah lain yang dianggap adil menurut Majelis Hakim;
14.Menghukum PARA TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|