Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang Nomor : 1482/SPK.BPR/X/2019 tanggal 14-10-2019 antara Penggugat dan Tergugat.
3.Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cedera janji/Wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian.
4.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh pinjaman/ kepada Penggugat sebesar Rp. 32.299.117,49,- (Tiga Puluh Dua Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Seratus Tujuh Belas Koma Empat Puluh Sembilan Rupiah) dan kewajiban bunga sebesar Rp. 3.779.878,15,- (Tiga Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Delapan Koma Lima Belas Rupiah)
serta kewajiban denda sebesar Rp. 9.577.600,74,- (Sembilan Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Koma Tujuh Empat Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pokok pinjaman/kredit beserta bunga dan denda pinjaman secara sukarela menyerahkan kepada Pengugat, maka terhadap agunan pinjaman berupa sebidang tanah dan atau bangunan perumahan beserta segala sesuatuyang tumbuh, terdapat dan tertanam diatas tanah yang diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 930, tanggal dikeluarkan 28 Desember 2020, Nomor Surat Ukur:00101/Togogan/2020, seluas 260 m2 (Dua Ratus Enam Puluh meter persegi) dengan Nomor identifikasi Bidang (NIB); 12.29.45.19.1.00930 terletak di Provinsi Jawa Timur Kabupaten Blitar Kecamatan Srengat Desa Togogan Atas nama SUSIATI, yang dijaminkan kepada Penggugat melalui Sita Jaminan dan selanjutnya dilakukan penjualan atas jaminan tersebut untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.
5.Menghukum Tergugat utuk membayar biaya perkara yang timbul
atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya. |