| Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah/mengganti nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 4117/D/Tahun 1998 tertulis: Bahwa di Blitar pada tanggal 09 Februari 1968 telah lahir: SAFI`I anak laki-laki yang ke tiga dari suami-isteri SUMARI dan MISTINGAH dirubah/diganti menjadi: Bahwa di Blitar pada tanggal 09 Februari 1968 telah lahir: IMAM SAFI`I anak laki-laki yang ke tiga dari suami-isteri SUMARI dan MISTINGAH;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan nama tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|