1.Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut
2.Menetapkan bahwa di Kelurahan Rembang Kecamatan Sananwetan Kota Blitar pada tanggal 10 Januari 1978 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama SUPARTI karena Sakit dan dikebumikan di TPU Kelurahan Rembang Kecamatan Sananwetan Kota Blitar
3.Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Blitar di Blitar untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku register catatan sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama SUPARTI tersebut
4.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon |