Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.B/2026/PN Blt LILIK PUJIATI, S.H. RIWANDIK Als CIPLES Bin (Alm) PARMANSAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 91/Pid.B/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-792/M.5.22.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LILIK PUJIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIWANDIK Als CIPLES Bin (Alm) PARMANSAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Dewi Suryaningsih, S.H., M.H.RIWANDIK Als CIPLES Bin (Alm) PARMANSAH
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR  :

-----Bahwa Terdakwa RIWANDIK Als CIPLES Bin (Alm) PARMANSAH (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama-sama dengan Widodo (daftar pencarian orang/DPO) pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di kandang ayam milik Saksi Mulyono di Jalan Abdul Muis Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar atau setidak tidaknya pada suatu tempat tempat lain termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Mengambil sesuatu barang yang sebagaian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu,menggunakan perintah palsu atau memakai jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan Tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------

  • Bahwa bermula ketika Terdakwa berniat untuk melakukan pencurian ayam jago dikandang ayam milik Saksi Mulyono, lalu Terdakwa menghubungi Sdr. Widodo (DPO) untuk diajak melakukan pencurian ayam jago dikandang ayam milik Saksi Mulyono dan hal tersebut disepakati oleh Sdr. Widodo (DPO);-----------------------
  • Bahwa setelah bersepakat dengan Sdr. Widodo (DPO) lalu Terdakwa mempersiapkan alat berupa 6 (enam) buah kiso yang terbuat dari daun kelapa, dibeli Terdakwa di pasar dimoro, serta menyiapkan mobil Daihatzhu Sigra warna hitam Nomor Polisi AG 1586 NG Nomor rangka : MHKS6GJ6JKJ072932 Nomor mesin : 3NRH431060setelah semua Terdakwa persiapkan lalu  Terdakwa dengan mengendarai 1 unit mobil Daihatzu Sigra Nomor polisi AG 1586 NG Nomor rangka : MHKS6GJ6JKJ072932 Nomor mesin : 3NRH431060 menuju kerumah Sdr. Widodo (DPO) dan berangkatnya bersama menuju kandang ayam milik Saksi Mulyono;--------
  • Sesampainya dikandang ayam milik Saksi Mulyono Terdakwa  memarkir Mobil mobil Daihatzu Sigra Nomor polisi AG 1586 NG sekitar 10 meter dari kandang ayam milik Saksi Mulyono, lalu Terdakwa bersama dengan Sdr. Widodo (DPO) turun dari kendaraan, dan memastikan keadaan aman, mereka berjalan bersama menuju ke kandang ayam milik Mulyono sambil membawa 6 (enam) buah kiso dari daun kelapa, sesampainya dikandang ayam milik Mulyono kemudian Terdakwa dan Sdr. Widodo (DPO) melihat kalau pintu pagar kandang ayam dalam keadaan terkunci dan digembok, memanjat pagar pintu besi yang tingginya kurang lebih 2.5 meter sesampainya didalam kandang ayam kemudian Terdakwa masuk kedalam kandang ayam jago dan mengambil 3 (Tiga ekor) ayam jago dan 1 ekor ayam dikandang umbaran sehingga Terdakwa berhasil mengambil 4 (empat) ayam jago dan mengambil 2 (dua) buah kiso yang terbuat dari Rotan (menjalin), setelah ayam berhasil Terdakwa ambil, lalu ayam-ayam tersebut Terdakwa masukan kedalam kiso, sedangkan Sdr. Widodo (DPO) berhasil mengambil 1 (satu) ekor ayam jago yang kemudian ayam tersebut diserahkan kepada Terdakwa;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah Terdakwa bersama dengan Sdr. Widodo (DPO) berhasil mengambil 5 (Lima) ekor ayam jago dan 2 (dua) buah kiso terbuat dari Rotan (menjalin) kemudian mereka keluar kandang ayam dengan cara memanjat pagar, setelah berada diluar kandang ayam kemudian Sdr. Widodo (DPO) yang masih berada didalam kandang memberikan ayam-ayam tersebut satu persatu dengan cara diangkat melewati pagar kepada Terdakwa dan kemudian disusul oleh Sdr. Widodo (DPO) keluar kandang dengan cara memanjat pagar, Bahwa setelah semua ayam-ayam terkumpul lalu ayam-ayam tersebut mereka masukan kedalam mobil Daihatzhu Sigra warna hitam Nomor polisi AG 1586 NG Nomor rangka MHKS6GJ6JKJ072932 Nomor mesin 3NRH431060 dengan tujuan akan dijual kearah Tulungagung namun ketika Terdakwa menghidupkan mesin kendaraan Daihatzhu Sigra warna hitam dan akan jalankan mundur (atret), hal tersebut diketahui oleh Saksi Riyanto, sehingga Saksi Riyanto berusaha menghentikan kendaraan Daihatzhu Sigra warna hitam yang dikemudikan oleh Terdakwa bersama dengan Sdr. Widodo (DPO) untuk menanyakan keberadaan mobil yang tengah diparkir digang dekat kandang ayam milik Saksi Mulyono, namun pada saat itu Terdakwa hanya membuka pintu kaca mobil sedikit dan kemudian berjalan mundur (atret) hingga bamber belakang menabrak pagar seng bengkel dan kesempatan tersebut kemudian Terdakwa gunakan untuk tancap gas dan berhasil melarikan diri meninggalkan kandang ayam milik Saksi Muyono;----------------------------------------------------------
  • Selanjutnya Terdakwa dan Sdr. Widodo (DPO) menuju kearah Tulungagung untuk menjual ayam hasil curian kepada Sdr. Pengeng, dan 5 (Lima) ekor ayam jago tersebut Terdakwa jual seharga Rp 2.000.000, namun saat itu masih diberi uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah);-------------------------------------------------------
  • Bahwa uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) hasil penjualan ayam jago tersebut Terdakwa berikan kepada Sdr. Widodo (DPO) sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk membeli rokok bersama dan tersisa Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), setiba di Blitar Sdr. Widodo (DPO) Terdakwa turunkan di dekat alun alun kota Blitar;---------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama sama dengan Sdr. Widodo (DPO), Saksi Mulyono mengalami kerugian kurang lebih Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah);--------------------------------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) KUHP.----------  

SUBSIDAIR :

-----Bahwa Terdakwa RIWANDIK Als CIPLES Bin (Alm) PARMANSAH (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama-sama dengan Widodo (daftar pencarian orang/DPO) pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di kandang ayam milik Saksi Mulyono di Jalan Abdul Muis Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar atau setidak tidaknya pada suatu tempat tempat lain termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Mengambil sesuatu barang yang sebagaian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotongan, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu,menggunakan perintah palsu atau memakai jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan Tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------

  • Bahwa bermula ketika Terdakwa berniat untuk melakukan pencurian ayam jago dikandang ayam milik Saksi Mulyono, lalu Terdakwa menghubungi Sdr. Widodo (DPO) untuk diajak melakukan pencurian ayam jago dikandang ayam milik Saksi Mulyono dan hal tersebut disepakati oleh Sdr. Widodo (DPO);-----------------------
  • Bahwa setelah bersepakat dengan Sdr. Widodo (DPO) lalu Terdakwa mempersiapkan alat berupa 6 (enam) buah kiso yang terbuat dari daun kelapa, dibeli Terdakwa di pasar dimoro, serta menyiapkan mobil Daihatzhu Sigra warna hitam Nomor polisi AG 1586 NG Nomor rangka : MHKS6GJ6JKJ072932 Nomor mesin : 3NRH431060 setelah semua Terdakwa persiapkan lalu Terdakwa dengan mengendarai 1 unit mobil Daihatzu Sigra Nomor polisi AG 1586 NG Nomor rangka : MHKS6GJ6JKJ072932 Nomo mesin : 3NRH431060 menuju kerumah Sdr. Widodo (DPO) dan berangkatnya bersama menuju kandang ayam milik Saksi Mulyono;--------
  • Sesampainya dikandang ayam milik Saksi Mulyono Terdakwa  memarkir Mobil  mobil Daihatzu Sigra No PoL AG 1586 NG  sekitar  10 meter dari kandang ayam milik Saksi Mulyono, lalu  Terdakwa  bersama dengan Sdr. Widodo (DPO) turun dari kendaraan ,dan memastikan keadaan aman, mereka berjalan bersama menuju ke kandang ayam milik Mulyono  sambil membawa 6 (enam) buah kiso dari daun kelapa, sesampainya dikandang ayam milik Mulyono kemudian Terdakwa dan Sdr. Widodo (DPO) melihat kalau pintu pagar kandang ayam dalam keadaan terkunci dan digembok, memanjat pagar pintu besi yang tingginya kurang lebih 2.5 meter sesampainya didalam kandang ayam kemudian Terdakwa  masuk kedalam kandang ayam jago  dan mengambil 3 (tiga  ekor) ayam jago dan 1 ekor ayam dikandang umbaran sehingga Terdakwa berhasil mengambil 4 (empat) ayam jago  dan mengambil  2 (dua) buah kiso yang terbuat dari Rotan (menjalin), setelah ayam berhasil Terdakwa ambil lalu ayam-ayam tersebut Terdakwa masukan kedalam kiso, sedangkan Sdr. Widodo (DPO) berhasil mengambil 1 (satu) ekor ayam jago yang kemudian ayam tersebut diserahkan kepada Terdakwa;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah Terdakwa bersama dengan Sdr. Widodo (DPO) berhasil mengambil 5 (Lima) ekor ayam jago dan 2 (dua) buah kiso terbuat dari Rotan (menjalin) kemudian mereka keluar kandang ayam dengan cara memanjat pagar, setelah berada diluar kandang ayam kemudian Sdr. Widodo (DPO) yang masih berada didalam kandang memberikan ayam-ayam tersebut satu persatu dengan cara diangkat melewati pagar kepada Terdakwa dan kemudian disusul oleh Sdr. Widodo (DPO) keluar kandang dengan cara memanjat pagar, Bahwa setelah semua ayam-ayam terkumpul lalu ayam-ayam tersebut mereka masukan kedalam mobil Daihatzhu Sigra warna hitam Nomor polisi AG 1586 NG Nomor rangka : MHKS6GJ6JKJ072932 Nomor mesin : 3NRH431060 dengan tujuan akan dijual kearah Tulungagung namun ketika Terdakwa menghidupkan mesin kendaraan Daihatzhu Sigra warna hitam dan akan jalankan mundur (atret), hal tersebut diketahui oleh Saksi Riyanto, sehingga Saksi Riyanto berusaha menghentikan kendaraan Daihatzhu Sigra warna hitam yang dikemudikan oleh Terdakwa bersama dengan Sdr. Widodo (DPO) untuk menanyakan keberadaan mobil yang tengah diparkir digang dekat kandang ayam milik Saksi Mulyono, namun pada saat itu Terdakwa hanya membuka pintu kaca mobil sedikit dan kemudian berjalan mundur (atret) hingga bamber belakang menabrak pagar seng bengkel dan kesempatan tersebut kemudian Terdakwa gunakan untuk tancap gas dan berhasil melarikan diri meninggalkan kandang ayam milik Saksi Muyono;----------------------------------------------------------Selanjutnya Terdakwa dan Sdr. Widodo (DPO) menuju kearah Tulungagung untuk menjual ayam hasil curian kepada Sdr. Pengeng, dan 5 (Lima) ekor ayam jago tersebut Terdakwa jual seharga Rp 2.000.000, namun saat itu masih diberi uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah);-------------------------------------------------------
  • Bahwa uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) hasil penjualan ayam jago tersebut Terdakwa berikan kepada Sdr. Widodo (DPO) sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk membeli rokok bersama dan tersisa Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), setiba di Blitar Sdr. Widodo (DPO) Terdakwa turunkan di dekat alun alun kota Blitar;---------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama sama dengan Sdr. Widodo (DPO), Saksi Mulyono mengalami kerugian kurang lebih Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah);--------------------------------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa diatur dan diacam pidana sebagaimana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya