| Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, member ijin kepada Para Pemohon untuk:
-Merubah nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor : 3572-LU-27102021-0006 yang semula tertulis: Bahwa di Blitar pada tanggal 28 September 2021 telah lahir: JENNAIRA ABDILLA AZHAR dirubah menjadi: Bahwa di Blitar pada tanggal 28 September 2021 telah lahir: JENNAIRA ABDILLA AZHAR ABDAT;
-Merubah nama anak Para Pemohon pada KK Nomor: 3572031210160003 yang semula tertulis: JENNAIRA ABDILLA AZHAR dirubah menjadi: JENNAIRA ABDILLA AZHAR ABDAT;
3.Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon.
|