| Petitum |
1.Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2.Menetapkan dan Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki/ merubah tanggal, bulan, tahun lahir Pemohon dalam Kartu Keluarga (KK) dan (Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang semula tertulis 04 Juni 1987 menjadi 05 Juli 1991;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Salinan Penetapan ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur untuk menerbitkan perbaikan tersebut;
4.Membebankan biaya yang timbul dari Permohonan ini kepada Pemohon;
|