Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
93/Pdt.G/2026/PN Blt Febrian Dio Susanto Putra, S.H 1.Agus Zaenal Arifin, S,STP, M.Si Pengguna Anggaran dan PPK Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar
2.Sekertaris Daerah Kabupaten Blitar
3.Bupati Kabupaten Blitar
4.Direktur PT. Tata Karunia Abadi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 93/Pdt.G/2026/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Febrian Dio Susanto Putra, S.H
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Endang Yulianingsih, S.HFebrian Dio Susanto Putra, S.H
Tergugat
NoNama
1Agus Zaenal Arifin, S,STP, M.Si Pengguna Anggaran dan PPK Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar
2Sekertaris Daerah Kabupaten Blitar
3Bupati Kabupaten Blitar
4Direktur PT. Tata Karunia Abadi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum / Onrecht Matige Daad / Onrecht Matige Heid Daad dalam pelaksanaan Objek Sengketa;
3.Menyatakan KEBIJAKAN TIDAK TERTULIS sebagaimana dimaksud pada Objek Sengketa tidak berlaku dan bertentangan dengan Azas Pemerintahan yang baik;
4.Memerintahkan Tergugat III untuk menerbitkan kebijakan tertulis baik dalam bentuk Peraturan Bupati, Keputusan Bupati, maupun Surat edaran Bupati yang melarang penggunaan KEBIJAKAN TIDAK TERTULIS dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Kediri;
5.Memerintahkan Tergugat III untuk melakukan Penagihan Denda sebesar 10% dari seluruh nilai Kontrak Tergugat IV oleh karena telah melakukan kegiatan konstruksi tanpa memiliki Sertifikat Badan Usaha yang berlaku efektif sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku;
6.Memerintahkan Tergugat III untuk menerbitkan kebijakan Penayangan Sanksi Daftar Hitam atas Perbuatan Tergugat IV pada pelaksanaan Objek Sengketa sesuai dengan ketentuan Perundangan yang berlaku;
7.Memerintahkan Penggugat untuk melanjutkan upaya hukum lain sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku berdasarkan putusan perkara ini;
8.Menghukum Para Pihak untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini;
9.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak