Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Blt IMAM BASORI KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES BLITAR KOTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya Penghentian Penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Blt
Tanggal Surat Jumat, 22 Mei 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1IMAM BASORI
Termohon
NoNama
1KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES BLITAR KOTA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Blitar Cq. Majelis Hakim Praperadilan yang memeriksa perkara ini berkenan memutuskan:

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: B/303/V/RES.1.24./2026/Satreskrim, tanggal 4 Mei 2026 yang dikeluarkan oleh Termohon adalah TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASARKAN HUKUM.
  3. Memerintahkan kepada Termohon untuk melanjutkan Penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: STTLPM/128.SATRESKRIM/XII/2025/SPKT/POLRES BLITAR KOTA, tanggal 20 Desember 2025, serta melakukan pemeriksaan terhadap Penyidik YUNO dan Penyidik Pembantu BAGUS atas dugaan pelanggaran kode etik & ketidakprofesionalan.
  4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono_).

Demikian Permohonan Praperadilan ini kami ajukan. Atas dikabulkannya permohonan ini, kami ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya