| Dakwaan |
-----Bahwa ia Terdakwa ZAINUL MUSTOFA (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Maret di tahun 2026, bertempat di Didekat Kantor Desa Bangsri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, ketika Saksi MOCHAMAD KADAFI anggota Satreskrim Polres Blitar Kota memperoleh informasi bahwa didekat Kantor Desa Bangsri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar ada yang sedang meracik ,membuat,menjual bahan peledak atau obat mercon yang akan digunakan ketika hari Raya Idhul Fitri. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa Zainul Mustofa pada hari Satgu tanggal 7 Maret 2026 di dekat kantor Desa Bangsri kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar.--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa diamankan barang bukti berupa 3 (tiga) buah Plastik yang berisikan bahan peledak atau obat mercon masing-masing plastik seberat 500 gram dengan total 1,5 kg, selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 3 (tiga) buah kantong plastik berisi Aluminium Powder sebanyak 2,2 kg;------------------------------------
- 5 (lima) buah kantong plastik berisi boster kelengkeng sebanyak 4,2 kg;------------------------------------
- 1 (satu) buah kantong plastik berisi Belerang Sulfur sebanyak 1 kg;------------------------------------------
- 76 (tujuh puluh enam) selongsong petasan diameter 5 cm dan panjang 15 cm;---------------------------
- 57 (lima puluh tujuh) selongsong petasan diameter 2 cm dan panjang 7 cm;-------------------------------
- 104 (seratus empat) selongsong petasan diameter 1,5 cm dan panjang 5 cm;-----------------------------
- 1 (satu) tumpuk kertas untuk bahan membuat selongsong petasan;------------------------------------------
- 1 (satu) buah timbangan digital warna putih;-------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah cutter;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah gunting besi;------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah penggaris siku;---------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah Hp merk Samsung Type Galaxy A 25 warna abu-abu;------------------------------------------
- 1 (satu) unit sepeda motor Susuki Shogun warna biru silver No Pol AG 2552 IM;-------------------------
- Bahwa Terdakwa melalukan pembelian obat mercon atau bahan peledak dengan cara membelinya melalui belanja online melalui aplikasi Tik Tok dan Lazada dengan rincian pembelian sebagai berikut :-
- Bubuk Booster kelengkeng, Terdakwa membelinya melalui aplikasi tik tok dengan nama akun penjual Planet Dum dengan harga Rp 99.889,- @1 Kg;----------------------------------------------------------
- Bubuk belerang, Terdakwa membelinya melalui aplikasi tik tok dengan akun penjual Rukti Agro dengan harga Rp 38.500,- @1 kg;--------------------------------------------------------------------------------------
- Bubuk Aluminium, Terdakwa membelinya melalui aplikasi Lazada dengan nama akun penjual berkah rc dengan harga Rp 209.000,- @1 Kg;----------------------------------------------------------------------
- Sumbu, Terdakwa membelinya melalui aplikasi Lazada dengan dengan nama akun penjual olshop visco dengan harga Rp 40.000;------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa untuk pembelian bahan berupa serbuk belerang AL atau serbuk bron, serbuk KCLO3 atau Booster kelengkeng melalui aplikasi belanja yaitu tik tok dan Lazada;---------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa menyiapkan uang sebesar Rp 1.270.000 ( satu juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk pembelian bahan peledak atau obat mercon tersebut, dan ketika bahan peledak atau obat mercon tersebut sudah berada ditangan Terdakwa, lalu pada tanggal 21 Februari 2026 bertempat didapur rumahnya Terdakwa meracik sendiri dengan cara sebagai berikut : terdakwa menghaluskan terlebih dahulu KCL03 atau Booster Kelengkeng dengan ditekan menggunakan botol, selanjutnya disaring, kemudian ditimbang dan dimasukan kedalam plastik, kemudian Terdakwa timbang AL atau aluminium dan bubuk belerang, kemudian dimasukan ke plastik, selanjutnya plastik tersebut Terdakwa bolak balik hingga tercampur rata lalu Terdakwa mengambil sedikit bahan peledak atau obat mercon untuk Terdakwa coba bakar dan bisa meledak dengan baik karena kertas dari petasan tersebut bisa hancur, setelah berhasil kemudian bahan peledak atau obat mercon tersebut Terdakwa kemas dikantong plastik ukuran 0,5 kg;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bahan Peledak Berupa Serbuk Warna Abu-Abu No. Lab : 2550/BHF/2025 pada tanggal 25 Maret 2026, telah diterima barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa :-------------------------------------------------------------------------
- Nomor bukti 112/2026/BHF : satu bungkus plastik berisi serbuk warna abu-abu dengan ukuran massa total : 25,23 gram U95 ±0,041 gram.---------------------------------------------------------------------------
- Nomor bukti 113/2026/BHF : satu bungkus plastik berisi serbuk warna kuning dengan ukuran massa total 4,95 gram U95 ±0,041 gram.----------------------------------------------------------------------------------------
- Nomor bukti 114/2026/ BHF : satu bungkus plastik berisi serbuk warna abu-abu dengan ukuran massa total 18,53 gram U95 ±0,041 gram.-----------------------------------------------------------------------------
- Nomor bukti 115/2026.BHF : satu bungkus plastik berisi serbuk warna putih dengan ukuran massa total 31,91 gram U95 ±0,041 gram.--------------------------------------------------------------------------------------
- Kemudian dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan menggunakan metode pemeriksaan IK.7.4/BHF.01 analisa kualitatif spot tes, mikroskopi dan dengan menggunakan alat khusus HDXRF dengan hasil sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------
|
NOMOR BUKTI
|
Metode Pemeriksaan
|
HASIL
|
|
Spot test
|
Mikroskopi
|
HDXRF
|
|
112/2026/BHF
-----------------------
-----------------------
-----------------------
-----------------------
133/2026/BHF
-----------------------
114/2026/BHF
-----------------------
115/2026/BHF
-----------------------
-----------------------
|
Oksidator.---------
Klorat (ClO3).-----
Sulfur (S).----------
Alumunium (Al).--
-----------------------
Sulfur (S).---------
-----------------------
Aluminium (AI).---
-----------------------
Oksidator.---------
Klorat (CI03).-----------------------------
|
Kalium (K+).------
-----------------------
-----------------------
-----------------------
-----------------------
-----------------------
-----------------------
-----------------------
-----------------------
Kalium (K+). ----------------------------------------------------
|
Kalium (K+).------
Klorida (Cl-).------
Sulfur (S).---------
-----------------------
-----------------------
Sulfur (S).-------------------------------------------------------------------------------
Kalium (K+).-------
Klor (Cl). ----------------------------------
|
Positif. ---
Positif. ---
Positif. ---
Positif. ---
-----------------------
Positif.--------------
Positif. ---
-----------------------
Positif. ---
Positif. ---
-----------------------
|
- Bahwa Kesimpulan hasil pemeriksaan secara laboratoris adalah sebagai berikut :----------------------------
- Barang bukti nomor 112/2026/BHF : didapatkan adanya kandungan Kalium Klorat (KClO3), sebagai oksidator ,Sulfur (S) digunakan untuk mempercepat proses pembakaran dan Alumunium (Al), sebagai bahan bakar untuk menghadilakn efek berkilau putih, bahan bahan tersebut merupakan bahan campuran dalam pembuatan serbuk petasan yang termasuk bahan peledak jenis low explosive.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Barang bukti nomor 113/2026/BHF : didapatkan adanya kandungan Sulfur (S) digunakan untuk memperecpat proses pembakaran dan merupakan bahan baku dalam pebuatan bahan peledak jenis low explosive.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Barang bukti nomor 114/2026.BHF : didapatkan adanya kandungan aluminium (AI) sebagai bahan bakar untuk menghasilkan efek berkilau putih dan merupakan bahan baku dalam pembuatan bahan peledak jenis low explosive.---------------------------------------------------------------------------------------------
- Barang bukti nomor : 115/2026.BHF : didapatkan adanya kandungan Kalium Klorat ( KCIO3) sebagai oksidator dan merupakan bahan baku dalam pembuatan bahan peledak jenis low explosive.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai sertifikasi atau keahlian untuk membuat bahan peledak atau obat mercon.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang untuk menyimpan, membawa, memiliki, meracik atau membuat bahan peledak atau obat mercon.------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 306 KUHP.-------------- |