| Dakwaan |
PRIMAIR
--------Bahwa Terdakwa CYANDRA KURNIAWAN alias MBAH bin (alm) SUPRIONO pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 bertempat di sebuah Koperasi di Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, bertempat di Koperasi Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, saksi FEBRIANSYAH Alias UJANG (selanjutnya disebut Saksi Febriansyah) menyerahkan uang sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa CYANDRA KURNIAWAN alias MBAH bin (alm) SUPRIONO (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) dengan maksud untuk memesan sediaan farmasi berupa Pil Dobel L. Kemudian sekitar Pukul 23.30 WIB Terdakwa datang ke tempat tinggal saksi MUHAMAD ANSORI Alias MOH (selanjutnya disebut saksi Ansori) di Kelurahan Ngeronggo, Kecamatan Kota, Kota Kediri dan bertemu secara langsung untuk membeli Pil Dobel L dengan harga Rp100.000,- dan Terdakwa mendapat 2 (dua) plastik hitam masing-masing berisi 20 (dua puluh) butir Pil Dobel L dan juga ditambah 2 (dua) butir Pil Dobel L. - Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, Terdakwa kembali bertemu saksi Febriansyah di Koperasi Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar dan mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu berupa Pil Dobel L yang dibungkus menggunakan bekas bungkus rokok merk 76 apel kepada saksi Febriansyah. - - - - - - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Blitar mengamankan saksi Febriansyah di pinggir jalan di Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar ditemukan barang bukti berupa: - 25 (dua puluh lima) butir Pil Dobel L - - 1 (satu) sobekan plastik hitam 1 (satu) buah bungkus rokok Kemudian setelah diinterogasi, saksi Febriansyah mengaku membeli Pil Dobel L tersebut dengan dari Terdakwa. Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 28 Februari sekitar jam 03.30 WIB Saksi ILHAM WAHYU PURBAYA, Saksi ALFIN NUR SIGIT, dan Saksi KAREL EDO PALEVI (anggota POLRI) bersama Tim Satresnarkoba Polres Blitar melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di koperasi di Kelurahan Bendogerit Kecamatan Sananwetan Kota Blitar Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dari Pegadaian Unit Wlingi Nomor: 017/14098/2026 tanggal 03 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani serta ditimbang oleh JONI HARI PURNOMO selaku Pemimpin Unit Pegadaian Wlingi bahwa sebanyak 25 (dua puluh lima) butir Pil Dobel L dengan berat bersih 4,75 Gram yang di sita dari saksi FEBRIANSYAH Alias UJANG. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 02064/NOF/2026 , tanggal 28 Februari 2026 didapatkan hasil sebagai berikut: • BB Nomor 07107/2026/NOF – 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto +- 0,345 gram yang disita dari saksi FEBRIANSYAH Alias UJANG. positif triheksifenidil HCI yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Bahwa Pil Dobel L yang diedarkan Terdakwa tidak memiliki informasi minimal yang harus dicantumkan pada kemasan (Label) diantaranya nama obat, bentuk sediaan, dan besar kemasan (Unit) diantaranya nama dan kekuatan zat aktif, nama dan alamat pendaftar, nama dan alamat produsen, nama dan alamat pemberi lisensi, cara pemberian, nomor izin edar, nomor bets, tanggal produksi, batas kadaluwarsa, indikasi, posologi, kontraindikasi, efek samping, interaksi obat, peringatan-perhatian, peringatan khusus, cara penyimpanan obat serta label khusus sehingga tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat tanda register/izin edar kefarmasian dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki latar belakang dibidang kefarmasian/kesehatan.---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
SUBSIDAIR
-------- Bahwa Terdakwa CYANDRA KURNIAWAN alias MBAH bin (alm) SUPRIONO, pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 bertempat di sebuah Koperasi di Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, bertempat di Koperasi Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, saksi FEBRIANSYAH Alias UJANG (selanjutnya disebut Saksi Febriansyah) menyerahkan uang sebesar Rp100.000,00(seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa CYANDRA KURNIAWAN alias MBAH bin (alm) SUPRIONO (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) dengan maksud untuk memesan sediaan farmasi berupa Pil Dobel L. Kemudian sekitar Pukul 23.30 WIB Terdakwa datang ke tempat tinggal saksi MUHAMAD ANSORI Alias MOH (selanjutnya disebut saksi Ansori) di Kelurahan Ngeronggo, Kecamatan Kota, Kota Kediri dan bertemu secara langsung - untuk membeli Pil Dobel L dengan harga Rp100.000,- dan Terdakwa mendapat 2 (dua) plastik hitam masing-masing berisi 20 (dua puluh) butir Pil Dobel L dan juga ditambah 2 (dua) butir Pil Dobel L. Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, Terdakwa kembali bertemu saksi Febriansyah di Koperasi Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar dan Terdakwa yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, dengan menjual Sediaan Farmasi berupa Obat keras berupa Pil Dobel L yang dibungkus menggunakan bekas bungkus rokok merk 76 apel kepada saksi Febriansyah. - - - - - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Blitar mengamankan saksi Febriansyah di pinggir jalan Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar ditemukan barang bukti berupa: - 25 (dua puluh lima) butir Pil Dobel L - - 1 (satu) sobekan plastik hitam 1 (satu) buah bungkus rokok Kemudian setelah di interogasi, saksi Febriansyah mengaku membeli Pil Dobel Ltersebut dengan dari Terdakwa. Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 28 Februari sekitar jam 03.30 WIB Saksi ILHAM WAHYU PURBAYA, Saksi ALFIN NUR SIGIT, dan Saksi KAREL EDO PALEVI (anggota POLRI) bersama Tim Satresnarkoba Polres Blitar melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di koperasi di Kelurahan Bendogerit Kecamatan Sananwetan Kota Blitar Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dari Pegadaian Unit Wlingi Nomor: 017/14098/2026 tanggal 03 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani serta ditimbang oleh JONI HARI PURNOMO selaku Pemimpin Unit Pegadaian Wlingi bahwa sebanyak 25 (dua puluh lima) butir Pil Dobel L dengan berat bersih 4,75 Gram yang di sita dari saksi FEBRIANSYAH Alias UJANG. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 02064/NOF/2026 , tanggal 28 Februari 2026 didapatkan hasil sebagai berikut: • BB Nomor 07107/2026/NOF – 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto +- 0,345 gram yang disita dari saksi FEBRIANSYAH Alias UJANG. positif triheksifenidil HCI yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat tanda register/izin edar kefarmasian dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki latar belakang dibidang kefarmasian/kesehatan. ------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |