| Petitum |
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum antara lain:
a)Tindakan Tergugat I meminta tambahan bunga berjalan dalam Perjanjian Gadai kepada Penggugat I;
b)Tidakan Tergugat I menyerahkan Jaminan Gadai: Kendaraan Fortuner milik Penggugat I dan Penggugat II kepada Tergugat II tanpa sepengetahuan dan seijin Pengugat I dan Penggugat II;
c)Tindakan Tergugat II menebus dan menerima penyerahan Kendaraan Fortuner milik Penggugat I dan Penggugat II tanpa sepegetahuan dan seijin Penggugat I dan Penggugat II dengan alasan Penggugat I dan Penggugat II terikat dengan Perjanjian Kredit sebelumnya; (Eksekusi/Penyitaan ilegal);
3.Menyatakan Perjanjian Gadai antara Tergugat I dan Penggugat I tanggal 30 Agustus 2023 dibatalkan karena Perbuatan Melawan Hukum berupa pengalihan gadai tanpa ijin dan atau penipuan;
4.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai Toyota Fortuner2,5 G MT, No. Polisi: N 1242 HI, Tahun2010, WarnaHitamuntuk menyerahkan kepada Penggugat I dan Penggugat II;
5.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian kepada Penggugat I dan Penggugat II:
a.Kerugian Materi’il, sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah);
b.Kerugian Immateri’il sebesar Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per-bulan sejak Nopember 2023 s/d diserahkannya kendaraan tersebut;
6.Mengijinkan Penggugat I dan Penggugat II menitipkan (konsinyasi) uang pembayaran gadai (Konsinyasi) ke Pengadilan Negeri Blitar sebesar Rp. 54.000.000,- (Lima puluh empat juta rupiah)untuk dibayarkankepada Tergugat I;
7.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara ini; |