Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2024/PN Blt 1.ADI CANDRA S.
2.KARTINI KANTI RAHAYU
2.YOYOK HENDRIYONO
3.KOPERASI CATUR BERSAMA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2024/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 22 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ADI CANDRA S.
2KARTINI KANTI RAHAYU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ir. JOKO TRISNO MUDIYANTO, SHADI CANDRA S.
2Ir. JOKO TRISNO MUDIYANTO, SHKARTINI KANTI RAHAYU
Tergugat
NoNama
1YOYOK HENDRIYONO
2KOPERASI CATUR BERSAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan Gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum antara lain:
a)Tindakan Tergugat I meminta tambahan bunga berjalan dalam Perjanjian Gadai kepada Penggugat I;
b)Tidakan Tergugat I menyerahkan Jaminan Gadai: Kendaraan Fortuner milik Penggugat I dan Penggugat II kepada Tergugat II tanpa sepengetahuan dan seijin Pengugat I dan Penggugat II;
c)Tindakan Tergugat II menebus dan menerima penyerahan Kendaraan Fortuner milik Penggugat I dan Penggugat II tanpa sepegetahuan dan seijin Penggugat I dan Penggugat II dengan alasan  Penggugat I dan Penggugat II terikat dengan Perjanjian Kredit sebelumnya; (Eksekusi/Penyitaan ilegal);
3.Menyatakan Perjanjian Gadai antara Tergugat I dan Penggugat I tanggal 30 Agustus 2023 dibatalkan karena Perbuatan Melawan Hukum berupa pengalihan gadai tanpa ijin dan atau penipuan;
4.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai Toyota Fortuner2,5 G MT, No. Polisi: N 1242 HI, Tahun2010, WarnaHitamuntuk menyerahkan kepada Penggugat I dan Penggugat II;
5.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian kepada Penggugat I dan Penggugat II:
a.Kerugian Materi’il, sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah);
b.Kerugian Immateri’il sebesar Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per-bulan sejak Nopember 2023 s/d diserahkannya kendaraan tersebut;
6.Mengijinkan Penggugat I dan Penggugat II menitipkan (konsinyasi) uang pembayaran gadai (Konsinyasi) ke Pengadilan Negeri Blitar sebesar Rp. 54.000.000,- (Lima puluh empat juta rupiah)untuk dibayarkankepada Tergugat I;
7.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak