| Dakwaan |
Dakwaan : --------Bahwa Terdakwa DAVIT DWI ANDHIKA Alias KOPET Bin SUHARMAJI pada hari Jum'at tanggal 06 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Dsn. Dawung RT 005 RW 012 Ds. Pagerwojo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkaranya, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil.”, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------- - Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, Terdakwa DAVIT DWI ANDHIKA Alias KOPET Bin SUHARMAJI (selanjutnya disebut Terdakwa) yang saat itu bekerja sebagai karyawan di Pasar Malam yang berada di lapangan Pagerwojo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, setelah selesai bekerja berjalan ke arah utara menuju Pasar Pagerwojo untuk mencari makan. - - - - - - - - Bahwa setelah makan, Terdakwa berjalan ke arah selatan dan melihat sebuah gang yang di dalamnya terdapat rumah milik saksi korban SUDAR DADANG BINTORO SUBEKTI yang beralamat di Dsn. Dawung RT 005 RW 012 Ds. Pagerwojo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, dengan kondisi pagar rumah dalam keadaan terkunci. Bahwa Terdakwa kemudian memanjat pagar rumah tersebut dan masuk ke pekarangan, lalu mencari jalan untuk dapat masuk ke dalam rumah korban. Bahwa Terdakwa melihat ada jendela rumah yang tidak terkunci, kemudian dengan menggunakan tangan kanannya Terdakwa merusak engsel jendela tersebut hingga terlepas, dan pada hari Jum'at tanggal 06 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB Terdakwa berhasil masuk ke dalam rumah korban melalui jendela tersebut. Bahwa setelah berada di dalam rumah dan mengetahui penghuni rumah dalam keadaan tertidur, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Handphone merk Samsung tipe A10 warna hijau, No. IMEI 352235115810455, tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya. Bahwa Terdakwa selanjutnya masuk ke kamar lain dan melihat uang tunai sebesar Rp75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) di atas meja, kemudian mengambilnya juga tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya. Bahwa pada saat Terdakwa keluar dari kamar, saksi korban SUDAR DADANG BINTORO SUBEKTI terbangun dan berteriak “Sopo kuwi” (siapa itu), sehingga Terdakwa langsung melarikan diri melalui jalur yang sama pada saat masuk, yaitu melalui jendela dan memanjat pagar, kemudian pergi ke arah selatan menuju lapangan. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban SUDAR DADANG BINTORO SUBEKTI mengalami kerugian materiil sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026, pada saat Terdakwa berada di rumah yang beralamat di Desa Gondang, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, Terdakwa berhasil diamankan oleh petugas Kepolisian Resor Blitar beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Samsung tipe A10 warna hijau, No. IMEI 352235115810455, kemudian Terdakwa dibawa ke Polres Blitar guna proses hukum lebih lanjut. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. - |