Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat, diantaranya :
3.1 Ganti Rugi Materiil
–Angsuran kredit HP Oppo Reno 6, Perjanjian Utang-Piutang Tertanggal 13 Januari 2022, Rp 970.000,00/bulan, mulai tanggal 14 Pebruari 2022 hingga 14 Oktober 2022 ( 9 bulan ), sebesar : Rp 970.000,00 x 9 = Rp 8.730.000,00 ( delapan juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah ) ;
–Angsuran kredit HP Oppo Reno 6, Perjanjian Utang-Piutang Tertanggal 5 Pebruari 2022, Rp 970.000,00/bulan, mulai tanggal 5 Maret 2022 hingga 5 Oktober 2022 ( 8 bulan ), sebesar : Rp 970.000,00 x 8 = Rp 7.760.000,00 ( tujuh juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah ;
–Denda keterlambatan pembelian HP Oppo Reno 6, sebagaimana Perjanjian Utang-Piutang Tertanggal 13 Januari 2022, sebesar Rp 10.000, 00 ( sepuluh ribu rupiah ) perhari atau Rp 300.000,00 ( tiga ratus ribu rupiah ) per bulan, terhitung mulai tanggal 14 Pebruari 2022 hingga tanggal 14 Oktober 2022 atau 9 bulan, yaitu Rp 300.000,00 x 9 = Rp 2.700.000,00 ( dua juta tujuh ratus ribu rupiah )
–Denda keterlambatan pembelian HP Oppo Reno 6, sebagaimana Perjanjian Utang-Piutang Tertanggal 5 Pebruari 2022, sebesar Rp 10.000, 00 ( sepuluh ribu rupiah ) perhari atau Rp 300.000,00 ( tiga ratus ribu rupiah ) per bulan, terhitung mulai tanggal 6 Maret 2022 hingga tanggal 6 Oktober 2022 atau 8 bulan, yaitu Rp 300.000,00 x 8 = Rp 2.400.000,00 ( dua juta empat ratus ribu rupiah ) ;
–Atau secara total kewajiban yang harus Tergugat bayar kepada Penggugat atas pembelian 2 unit HP OPPO Reno 6, sejumlah : Rp 8.730.000,00 + Rp 7.760.000,00 + Rp 2.700.000,00 + Rp 2.400.000,00 = Rp 21.590.000,00 ( dua puluh satu juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah ) ;
3.2 Ganti Rugi Immateriil
Beban pikiran dan biaya-biaya penagihan yang harus ditanggung dan dirasakan oleh Penggugat, akibat dari perbuatan Tergugat, yang jika dinominalkan dengan uang, senilai Rp 20.000.000, 00 ( dua puluh juta rupiah ) ;
Jadi Ganti Kerugian Materiil dan Immateriil yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp 21.590.000,00 + Rp 20.000.000,00 = Rp 41. 590.000,00 ( empat puluh satu juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah ) ;
4.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Revindicatoir Beslag ) 2 HP Oppo Reno 6 milik Penggugat yang ada dalam penguasaan Tergugat, yaitu HP Oppo Reno 6, tipe : CPH 2235, warna : Hitam Berbintang, IMEI1 : 869793056732530, IMEI2 : 869793056732522, RAM 8 GB/128 GB, dan HP Oppo Reno 6, tipe : CPH 2235, warna : Hitam Berbintang, IMEI1 : 869793055683890, IMEI2 : 869793055683882, RAM 8 GB ;
5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; |