| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | DR. H. ADI SUMINTO, S.SOS., S.H., S.PD.I., M.H., M.SI., C.TLS., CCL., CBMED | ASMONAH | | 2 | DR. H. ADI SUMINTO, S.SOS., S.H., S.PD.I., M.H., M.SI., C.TLS., CCL., CBMED | ANA YUSIWATIN | | 3 | DR. H. ADI SUMINTO, S.SOS., S.H., S.PD.I., M.H., M.SI., C.TLS., CCL., CBMED | FUAD NURYAHYA | | 4 | DR. H. ADI SUMINTO, S.SOS., S.H., S.PD.I., M.H., M.SI., C.TLS., CCL., CBMED | IBNU HASAN | | 5 | DR. H. ADI SUMINTO, S.SOS., S.H., S.PD.I., M.H., M.SI., C.TLS., CCL., CBMED | ANANG YUS BUDI SETYAWAN |
|
| Petitum |
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah secara hukum bahwa Penggugat adalah ahli waris yang sah atas harta peninggalan Almh. Ismilatoen;
3.Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;
4.Menyatakan tidak berkekuatan hukum mengikat ;
a.Putusan PA Blitar No. 296/pdt.G/2002/PA.BL;
b.Putusan PTA Surabaya No. 243/Pdt.G/2003/PTA.Sby, dan
c.Putusan MA No. 226 K/AG/2004;
5.Bahwa Putusan MA No. 226 K/AG/2004 mengandung cacat formil karena "Kurang Pihak" (Plurium Litis Consortium). Asmonah sebagai penghuni fisik dan ahli waris sah tidak dilibatkan;
6.Memerintahkan Turut Tergugat (BPN) untuk membatalkan sertifikat : ------------
1.Sertipikat Hak Milik No.13, Luas 4.850 m2, Letak Desa Plosoarang, Kec. Sanankulon, Kab. Blitar, yang saat ini sudah berubah nama ke tergugat;
2.Sertipikat Hak Milik No.14, Luas 1.940 m2 atas nama Ismilatoen, Letak Desa Plosoarang, Kec. Sanankulon, Kab. Blitar, yang saat ini sudah berubah nama ke tergugat;
3.Sertipikat Hak Milik No.15, Luas 622 m2 atas nama Ismilatoen, Letak Desa Plosoarang, Kec. Sanankulon, Kab. Blitar, yang saat ini sudah berubah nama ke tergugat;
4.Sertipikat Hak Milik No.16, Luas 2.115 m2 atas nama Ismilatoen, Letak Desa Plosoarang, Kec. Sanankulon, Kab. Blitar, yang saat ini sudah berubah nama ke tergugat;
5.Sertipikat Hak Milik No.18, Luas 226 m2 atas nama Ismilatoen, Letak Desa Plosoarang, Kec. Sanankulon, Kab. Blitar, yang saat ini sudah berubah nama ke para tergugat;
6.Sertipikat Hak Milik No.20, Luas 7.180 m2 atas nama Ismilatoen, Letak Desa Plosoarang, Kec. Sanankulon, Kab. Blitar, yang saat ini sudah berubah nama ke tergugat;
7.Sertipikat Hak Milik No.22, Luas 970 m2 atas nama Ismilatoen, Letak Desa Plosoarang, Kec. Sanankulon, Kab. Blitar, yang saat ini sudah berubah nama ke tergugat;
7.Bahwa Tergugat menguasai Sertipikat Hak Milik No.13, No. 14, No. 15, No, 16, No. 17, No. 18, No. 20, No. 22 sejak tahun 2011 sampai sekarang kurang lebih selama 15 tahun ---
Bahwa Penggugat mengalami kerugian perkiraan sewa sebidang tanah Rp. 8.000.000,- pertahun X 15 tahun = Rp. 840.000.000;
8.Memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat untuk mengembalikan, membatalkan perubahan, serta mencatatkan kembali seluruh SPPT atas objek sengketa ke atas nama Ismilatoen sesuai dengan keadaan semula;
9.Bahwa demi menjamin agar gugatan Penggugat tidak hampa (illusoir), maka Penggugat memohon kepada Ketua Majelis Hakim untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek sengketa tersebut;
10.Memerintahkan Turut Tergugat (BPN Kabupaten Blitar) untuk mencatatkan adanya Sita Jaminan tersebut dalam buku tanah yang bersangkutan guna mencegah terjadinya peralihan hak;
11.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
|