Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
353/Pid.Sus/2023/PN Blt SAMSUL HADI, SH MAULANA MANSYURUDIN Als MAUL Bin WIJI PURNOMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 353/Pid.Sus/2023/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan APB-1649/M.5.22/Enz.2/11/2023
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1SAMSUL HADI, SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1MAULANA MANSYURUDIN Als MAUL Bin WIJI PURNOMO[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1DEWI SURYANINGSIH, SH.MAULANA MANSYURUDIN Als MAUL Bin WIJI PURNOMO
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------ Bahwa ia terdakwa MAULANA MANSYURUDIN Als MAUL Bin WIJI PURNOMO (selanjutnya disebut terdakwa), pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekitar jam 23.30. WIB., atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2023, atau pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Sumatera Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, atau pada tempat lain termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak dan atau melawan hukum  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan   Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Awalnya pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekira jam 17.00. WIB. terdakwa dihubungi oleh saksi SAMSUL ARIFIN Als YOGA Bin KOMARUDIN yang memesan sabu sebanyak separo atau paket setengah gram. Kemudian terdakwa bersedia akan mencarikan. Setelah itu saksi SAMSUL ARIFIN Als. YOGA menanyakan harganya berapa dan terdakwa menjawab harganya Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu terdakwa menghubungi Sdr. LONDHO Als. SUGENG (DPO) untuk memesan sabu. Kemudian sekira jam 23.00. WIB. terdakwa mengambil sabu  sesuai dengan peta yang dikirim oleh Sdr. LONDHO Als SUGENG (DPO), kemudian setelah mengambil sabu tersebut terdakwa menemui Sdr. YOGA Als. SAMSUL di Jl. Sumatera Kecamatan Sananwetan Kota Blitar. Setelah itu terdakwa mengambil sedikit Sabu tersebut sebelum terdakwa menyerahkan kepada saksi SAMSUL Als, YOGA. Selanjutnya sisa sabu tersebut oleh terdakwa diserahkan kepada Sdr. SAMSUL Als. YOGA dan terdakwa menerima uang sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dari Sdr. SAMSUL Als. YOGA.

Bahwa terdakwa menjelaskan telah menjual dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. SAMSUL Als. YOGA;

Bahwa selanjutnya atas penyelidikan dari petugas tim Satresnarkoba Polres Blitar, terdakwa berhasil ditangkap, dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :   

1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,27 Gram, Uang tunai Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah HP OPPO A96 nomor simcard 085815662937. Selanjutnya dilakukan interogasi dan terdakwa MAULANA MANSYURUDIN Als. MAUL Bin WIJI PURNOMO mengaku bahwa sabu yang ditemukan tersebut merupakan sisa sabu, sebelum diserahkan kepada saksi SAMSUL Als. YOGA. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Blitar guna proses lebih lanjut.

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Kepolisian ternyata terdakwa tidak dapat menunjukkan surat atau dokumen yang menyatakan terdakwa mempunyai hak didalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.    

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polda Jatim Surabaya terhadap sabu-sabu yang disita tersebut, dengan No. Lab. : 05786/NNF/2023 tanggal 28 Juli tahun 2023, disimpulkan bahwa :

  Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  22285/2023/NNF,- seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1)  Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU :

KEDUA :

------ Bahwa ia terdakwa MAULANA MANSYURUDIN Als MAUL Bin WIJI PURNOMO (selanjutnya disebut terdakwa), pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekitar jam 23.30. WIB., atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2023, atau pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Sumatera Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, atau pada tempat lain termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hukum  memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Berawal sebelumnya Petugas Polres Blitar bersama dengan tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kabupaten Blitar sering terjadi transaksi Narkotika, kemudian dilakukan Penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 sekira jam 01.00. WIB. di Jl. Kalimantan Kecamatan Sananwetan Kota Blitar telah menangkap terdakwa MAULANA MANSYURUDIN Als. MAUL Bin WIJI PURNOMO. Setelah itu dilakukan Penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa dan ditemukan Barang Bukti berupa 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) Gram, Uang tunai Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah HP OPPO A96 nomor simcard 085815662937. Selanjutnya dilakukan interogasi dan terdakwa mengaku bahwa Sabu yang ditemukan tersebut merupakan sisa Sabu yang diambil oleh terdakwa sebelum diserahkan kepada saksi SAMSUL ARIFIN Als. YOGA. Selanjutnya terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Blitar guna proses lebih lanjut.

Bahwa terdakwa membenarkan telah melakukan transaksi jual beli Sabu tersebut pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekira jam 17.00 wib., dengan cara awalnya terdakwa dihubungi oleh saksi SAMSUL ARIFIN Als. YOGA yang memesan Sabu sebanyak separo atau paket Setengah Gram. Kemudian terdakwa jawab akan dicarikan dulu. Setelah itu saksi SAMSUL ARIFIN Als. YOGA menanyakan harganya berapa dan terdakwa jawab herganya Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu terdakwa menghubungi Sdr. LONDHO Als. SUGENG (DPO) untuk memesan Sabu. Sekira jam 23.30 wib. terdakwa dihubungi oleh Sdr. LONDHO Als. SUGENG dan mengirimkan peta untuk mengambil Sabu tersebut secara Ranjau di depan RS Aminah Kota Blitar. Setelah itu terdakwa langsung berangkat menuju tempat yang ditunjukkan oleh Sdr. LONDHO Als SUGENG tersebut, dan kemudian terdakwa menemukan 1 (satu) amplop warna kuning yang didalamnya berisi 1 (satu) klip Sabu. Kemudian setelah mengambil Sabu tersebut terdakwa menemui saksi SAMSUL ARIFIN Als. YOGA di Jl. Sumatra Kecamatan Sananwetan Kota Blitar. Setelah itu terdakwa mengambil sedikit Sabu tersebut, sebelum terdakwa serahkan kepada saksi SAMSUL ARIFIN Als, YOGA. Selanjutnya sisa Sabu tersebut terdakwa serahkan kepada saksi SAMSUL ARIFIN Als. YOGA dan terdakwa menerima uang sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dari saksi SAMSUL ARIFIN Als. YOGA.

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Kepolisian ternyata terdakwa tidak dapat menunjukkan surat atau dokumen yang menyatakan terdakwa mempunyai hak didalam memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, dan membenarkan bahwa sabu-sabu tersebut dikusai terdakwa yang didapat dari SUGENG Alias LONDHO.    

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polda Jatim Surabaya terhadap sabu-sabu yang disita tersebut, dengan No. Lab. : 05786/NNF/2023 tanggal 28 Juli tahun 2023, disimpulkan bahwa :

  Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  22285/2023/NNF,- seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1)  Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya