| Petitum |
1.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
2.Memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp 86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah) ditambah beban bunga yang menjadi tanggugan penggugat dan suami seluruhnya menjadi Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
3.Memerintahkan Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
4.Memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti kerugian yang wajar kepada Penggugat, atas harta benda milik tergugat baik berupa tanah atau harta benda lainnya sesuai jumlah kerugian penggugat
5.Memerintahkan Tergugat untuk memenuhi dan menjalankan kewajiban yang diputuskan dalam putusan ini.
|