| Petitum |
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3.Menyatakan sahnya sita jaminan berupa:
a)Sebidang tanah dengan Nomor Objek Pajak 35.05.070.007.027.0058.0 dengan luas 2.726 (dua ribu tujuh ratus dua puluh enam meter persegi ) yang terletak di Dsn. TegalRejo Rt. 037 Rw. 08 Pagerwojo Kesamben Kabupaten Blitar;
b)Sebidang Tanah dengan luas 1.500 (seribu lima ratus meter persegi);
c)Sebidang Tanah dengan luas 1.362 (seribu tiga ratus enam puluh dua meter persegi);
d)Sebidang Tanah dengan luas 956 (Sembilan ratus lima puluh enam meter persegi)
4.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar:
a)Kerugian Materiil sebesar Rp. 313.000.000,- (tiga ratus tiga belas juta rupiah) ditambah dengan modal kebun durian sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
b)Kerugian Imateriil sebesar 6% pertahun dari kerugian Materiil dari 2014 sampai dengan 2025;
5.Membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari sampai dengan dibayarkannya kerugian Penggugat;
6.Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
|