| Dakwaan |
DAKWAAN : PRIMAIR : ------Bahwa Terdakwa ARAHMAT alias GRANDONG bin (alm) BASUKI pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini “yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------- ? Bahwa pada hari Rabu tangggal 19 November 2025 sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa datang ke rumah Saksi Samut Sujatmiko alias Samut bin Katiyar yang beralamat di Kelurahan Sutojayan, Kecamatan Sutojoyan, Kabupaten Blitar, untuk membeli sediaan farmasi berupa Pil Dobel L. Setibanya di rumah Saksi Samut Sujatmiko alias Samut bin Katiyar, Terdakwa memesan Pil Dobel L seharga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) lalu Saksi Samut Sujatmiko alias Samut bin Katiyar mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Dobel L sebanyak 1 (satu) klip yang berisi 15 (lima belas) butir kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan rumah Saksi Samut Sujatmiko alias Samut bin Katiyar. Selanjutnya, pada hari Rabu tangggal 19 November 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, Saksi Ibnu Tri Hamsa alias Mbenu menghubungi Terdakwa untuk memesan sediaan farmasi berupa Pil Dobel L seharga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa dan Saksi Ibnu Tri Hamsa alias Mbenu sepakat untuk bertemu di pinggir jalan tepatnya di Kelurahan Sutojayan, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar. Setelah bertemu, Saksi Ibnu Tri Hamsa alias Mbenu menyerahkan uang pembelian sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Dobel L dengan cara menyerahkan 1 (satu) klip yang berisi 15 (lima belas) butir Pil Dobel L, setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan Saksi Ibnu Tri Hamsa alias Mbenu. Selanjutnya, 1 (satu) klip yang berisi 15 (lima belas) butir Pil Dobel L yang Saksi Ibnu Tri Hamsa alias Mbenu beli dari Terdakwa sudah habis dikonsumsi oleh Saksi Ibnu Tri Hamsa alias Mbenu; ? Bahwa Saksi Sandro Yoga Maulana dan Saksi Galih Prakhasiwi (anggota kepolisian) mendapatkan informasi dari masyarakat di wilayah Kelurahan Sutojayan, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar sering terjadi transaksi Pil Doble L. Menindaklanjuti infromasi tersebut Saksi Sandro Yoga Maulana dan Saksi Galih Prakhasiwi dan Tim Satresnarkoba Polres Blitar melakukan penyelidikan sehingga pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekitar pukul 13.00 WIB melakukan penangkapan terhadap Saksi Samut Sujatmiko alias Samut bin Katiyar di Kelurahan Sutojayan, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) botol yang masing-masing berisi 1000 (seribu) butir Pil Doble L, 1 (satu) klip berisi 419 (empat ratus Sembilan belas) butir Pil Doble L, 1 (satu) klip berisi 15 (lima belas) pil doble L, 15 (lima belas) Pil Doble L 1 (satu) bungkus plastic klip, 1 (satu) buah krresek warna putih, 1 (satu) buah tas kecil warna abu, uang tunai Rp78.000,00 (tujuh puluh delapan ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk Redmi 14c nomor simccard 087854111912 IMEI1 863464070481126 IMEI2 863464070481134, kemudian dilakukan interograsi dimana Saksi Samut Sujatmiko alias Samut bin Katiyar mengaku telah mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Dobel L kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) klipa yang berisi 15 (lima belas) butir dengan harga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya, Saksi Sandro Yoga Maulana dan Saksi Galih Prakhasiwi dan Tim Satresnarkoba Polres Blitar melakuka pengembangan sehingga pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekitar pukul 13.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) uniy HP merek Redmi 9C dengan nomor simcard 085934977062, kemudian dilakukan interogasi dimana Terdakwa mengakui telah mengedarkan kembali sediaan farmasi yang di peroleh dari Saksi Samut Sujatmiko alias Samut bin Katiyar kepada Saksi Ibnu Tri Hamsa alias Mbenu pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di pinggir jalan tepatnya di Kel. Sutojayan, Kec Sutojayan, Kab. Blitar sebanyak 1 (satu) klip yang berisi 15 (lima belas) butir Pil Dobel L dengan harga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya, Terdakwa, Saksi Samut Sujatmiko alias Samut bin Katiyar dan barang bukti dibawa ke kantor kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut; ? Bahwa Pil Dobel L merupakan sediaan farmasi yang telah terdaftar di BPOM berupa obat dengan adalah obat yang termasuk dalam obat daftar G, Huruf G berasal dari kata Gevaarlijk yang artinya berbahaya. Kelompok obat G meliputi obat keras yang hanya dapat dibeli menggunakan resep dokter sebagaimana sesuai dengan kriteria yang diatur dalam ketentuan Pasal 2 Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan. Sedangkan, Terdakwa mengedarkan pil Dobel L tersebut tidak dengan resep dokter dan tidak memperhatikan dari berapa banyak yang dijual dan bukan dengan tujuan pengobatan yang mana obat tersebut diketahui apabila diminum secara berlebihan berdampak pada ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku yang ketika dikonsumsi dalam jangka panjang maka akan mengakibatkan kerusakan ginjal, kerusakan susunan syaraf pusat bahkan kematian; ? Berita Acara Penimbangan Dari PT Pegadaian Unit Wlingi Nomor: 116/14098/2025 tanggal 22 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani serta ditimbang oleh Meti Kristanti selaku Pemimpin Unit bahwa telah melakukan penimbangan barang bukti dengan hasil sebagai berikut: a. Dari Tersangka SAMUT SUJATMIKO alias SAMUT bin KATIYAR sebanyak 5.449 (lima ribu empat ratus empat puluh sembilan) butir Pil Dobel L dengan berat bersih 1.035,31 gram. ? Bahwa barang bukti asal yang diedarkan oleh Terdakwa merupakan barang bukti yang berasal dari Saksi Samut Sujatmiko alias Samut bin Katiyar yang mana berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor Lab: 11746/NOF/2025 tanggal 29 Desember 2025 yang diperiksa oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm, Apt., dan Filantari Cahyani, A.Md. Mengetahui Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si berdasarkan kekuatan sumpah jabatan telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa : a. 36297/2025/NOF : berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ? 0,367 gram disita dari Tersangka Samut Sujatmiko alias Samut bin Katiyar; Dengan hasil kesimpulan bahwa Barang bukti dengan nomor 36297/2025/NOF dan nomor 28396/2025/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika naupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. ---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------- SUBSIDIAIR : ------Bahwa Terdakwa ARAHMAT alias GRANDONG bin (alm) BASUKI pada hari Rabu tanggal 19 November 2026 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada pada bulan November tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan, Kab Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait sediaan farmasi berupa obat keras” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------- ? Bahwa pada hari Rabu tangggal 19 November 2025 sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa datang ke rumah Saksi Samut Sujatmiko alias Samut bin Katiyar yang beralamat di Kelurahan Sutojayan, Kecamatan Sutojoyan, Kab. Blitar, untuk melakukan praktek kefarmasian terkait sediaan farmasi berupa Pil Dobel L. Setibanya di rumah Saksi Samut Sujatmiko alias Samut bin Katiyar, Terdakwa memesan Pil Dobel L dengan harga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) lalu Saksi Samut Sujatmiko alias Samut bin Katiyar menyerahkan sediaan farmasi berupa Pil Dobel L sebanyak 1 (satu) klip yang berisi 15 (lima belas) butir. Setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan rumah Saksi Samut Sujatmiko alias Samut bin Katiyar. Selanjutnya, pada hari Rabu tangggal 19 November 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, Saksi Ibnu Tri Hamsa alias Mbenu menghubungi Terdakwa untuk melakukan praktek kefarmasian dengan cara memesan sediaan farmasi berupa Pil Dobel L seharga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa dan Saksi Ibnu Tri Hamsa alias Mbenu sepakat untuk bertemu di pinggir jalan tepatnya di Kel. Sutojayan, Kec Sutojayan, Kab. Blitar. Setelah bertemu, Saksi Ibnu Tri Hamsa alias Mbenu menyerahkan uang pembelian sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa melakukan praktik kefarmasian dengan cara menyerahkan 1 (satu) klip yang berisi 15 (lima belas) butir Pil Dobel L, setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan Saksi Ibnu Tri Hamsa alias Mbenu. Selanjutnya, 1 (satu) klip yang berisi 15 (lima belas) butir Pil Dobel L yang Saksi Ibnu Tri Hamsa alias Mbenu beli dari Terdakwa sudah habis dikonsumsi oleh Saksi Ibnu Tri Hamsa alias Mbenu; ? Bahwa Saksi Sandro Yoga Maulana dan Saksi Galih Prakhasiwi (merupakan anggota kepolisian) mendapatkan informasi dari masyarakat di wilayah Kelurahan Sutojayan, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar sering terjadi transaksi Pil Doble L. Menindaklanjuti infromasi tersebut Saksi Sandro Yoga Maulana dan Saksi Galih Prakhasiwi dan Tim Satresnarkoba Polres Blitar melakukan penyelidikan sehingga pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekitar pukul 13.00 WIB melakukan penangkapan terhadap Saksi Samut Sujatmiko alias Samut bin Katiyar di Kelurahan Sutojayan, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) botol yang masing-masing berisi 1000 (seribu) butir Pil Doble L, 1 (satu) klip berisi 419 (empat ratus Sembilan belas) butir Pil Doble L, 1 (satu) klip berisi 15 (lima belas) pil doble L, 15 (lima belas) Pil Doble L 1 (satu) bungkus plastic klip, 1 (satu) buah kresek warna putih, 1 (satu) buah tas kecil warna abu, uang tunai Rp78.000,00 (tujuh puluh delapan ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk Redmi 14c nomor simccard 087854111912 IMEI1: 863464070481126 IMEI2: 863464070481134, kemudian dilakukan interograsi dimana Saksi Samut Sujatmiko alias Samut bin Katiyar mengaku telah melakukan praktik kefarmasian dengan cara mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Dobel L kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) klipa yang berisi 15 (lima belas) butir dengan harga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya, Saksi Sandro Yoga Maulana dan Saksi Galih Prakhasiwi dan Tim Satresnarkoba Polres Blitar melakuka pengembangan sehingga pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekitar pukul 13.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) uniy HP merek Redmi 9C dengan nomor simcard 085934977062, kemudian dilakukan interogasi dimana Terdakwa mengakui telah melakukan praktik kefarmasian dengan cara mengedarkan kembali sediaan farmasi yang di peroleh dari Saksi Samut Sujatmiko alias Samut bin Katiyar kepada Saksi Ibnu Tri Hamsa alias Mbenu pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di pinggir jalan tepatnya di Kel. Sutojayan, Kec Sutojayan, Kab. Blitar sebanyak 1 (satu) klip yang berisi 15 (lima belas) butir Pil Dobel L dengan harga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya, Terdakwa, Saksi Samut Sujatmiko alias Samut bin Katiyar dan barang bukti dibawa ke kantor kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut. ? Bahwa Pil Dobel L merupakan sediaan farmasi yang telah terdaftar di BPOM berupa obat dengan adalah obat yang termasuk dalam obat daftar G, Huruf G berasal dari kata Gevaarlijk yang artinya berbahaya. Kelompok obat G meliputi obat keras yang hanya dapat dibeli menggunakan resep dokter sebagaimana sesuai dengan kriteria yang diatur dalam ketentuan Pasal 2 Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan. Sedangkan, Terdakwa mengedarkan pil Dobel L tersebut tidak dengan resep dokter dan tidak memperhatikan dari berapa banyak yang dijual dan bukan dengan tujuan pengobatan yang mana obat tersebut diketahui apabila diminum secara berlebihan berdampak pada ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku yang ketika dikonsumsi dalam jangka panjang maka akan mengakibatkan kerusakan ginjal, kerusakan susunan syaraf pusat bahkan kematian; ? Bahwa Terdakwa dalam melakukan praktik kefarmasian dengan cara mengedarkan pil Dobel L tidak memiliki keahlian khusus di bidang kesehatan atau kefarmasian mengingat latar belakang pekerjaan Terdakwa merupakan serabutan/tidak tetap dan Terdakwa juga tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam melakukan praktik kefarmasian dengan cara mengedarkan Pil Dobel L tersebut karena Terdakwa tidak memiliki Apotik untuk memperjualbelikan obat tersebut yang mana Terdakwa mengedarkan obat tersebut di Kel. Sutojayan, Kec Sutojayan, Kab. Blitar; ? Berita Acara Penimbangan Dari PT Pegadaian Unit Wlingi Nomor: 116/14098/2025 tanggal 22 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani serta ditimbang oleh Meti Kristanti selaku Pemimpin Unit bahwa telah melakukan penimbangan barang bukti dengan hasil sebagai berikut: a. Dari Tersangka SAMUT SUJATMIKO alias SAMUT bin KATIYAR sebanyak 5.449 (lima ribu empat ratus empat puluh sembilan) butir Pil Dobel L dengan berat bersih 1.035,31 gram. ? Bahwa barang bukti asal yang diedarkan oleh Terdakwa merupakan barang bukti yang berasal dari Saksi Samut Sujatmiko alias Samut bin Katiyar yang mana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor Lab: 11746/NOF/2025 tanggal 29 Desember 2025 yang diperiksa oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm, Apt., dan Filantari Cahyani, A.Md. Mengetahui Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si berdasarkan kekuatan sumpah jabatan telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa : a. 36297/2025/NOF : berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ? 0,367 gram disita dari Tersangka Samut Sujatmiko alias Samut bin Katiyar; Dengan hasil kesimpulan bahwa Barang bukti dengan nomor 36297/2025/NOF dan nomor 28396/2025/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika naupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. ---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |