| Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki/mengubah nama Pemohon pada dokumen kependudukan, yang semula tertulis ANIK SETIA UTAMI diperbaiki dan dikembalikan menjadi nama yang sebenarnya yaitu KARYATI;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan/perbaikan nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Blitar agar dibuatkan catatan pinggir dan menerbitkan dokumen kependudukan yang baru;
4.Membebankan biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
|