| Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah nama,tanggal lahir dan nama ibu Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 19.722/X/TP/TAHUN 2009 yang semula tertulis: MOHAMMAD RIDWAN tempat BLITAR tgl 04 SEPTEMBER 1997 anak dari ayah AHMADI dan ibu ISTIāANAH dirubah menjadi MOHAMMAD RIDUWAN tempat BLITAR tgl 04 SEPTEMBER 1996 anak dari ayah AHMADI dan Ibu ISTINGANAH;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan nama tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |