Petitum |
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2.Menetapkan Nama Liyana menjadi Hartatik yang lahir pada tanggal, Blitar 20-11-1976 dengan No. Akta Kelahiran No 2096/D/II/TAHUN 2006. dan yang Benar adalah Hartatik yang lahir pada tanggal, Blitar 24-02-1978 Anak Perempuan Yang Ke Dua dari ayah karsimin Dengan ibu Surati di Akta Kelahiran.
3.Memerintahkan kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar untuk mencatat dan didaftarkan. Permohonan Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perubahan nama tersebut untuk penulisan Akta Kelahiran, selanjutnya menggunakan Nama Hartatik yang lahir pada tanggal, Blitar 24-02-1978, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4.Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
5.Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya; |