Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.B/2026/PN Blt DWI BUDI SETIARI, S.H., M.H. ANDHIKA ADJIE NUGROHO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 80/Pid.B/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-721/M.5.22.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DWI BUDI SETIARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDHIKA ADJIE NUGROHO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Rohyani Indah Purnami, S.H.,M.H dan Mashudi, S.H.IANDHIKA ADJIE NUGROHO
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-----Bahwa ia Terdakwa ANDHIKA ADJIE NUGROHO (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 05.00 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 bertempat di sebuah SPBU yang beralamat di Jalan Kalibrantas Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 21.30 WIB, korban Erza bersama dengan korban Dika pergi untuk nongkrong di wilayah Jalan Mastrip Kota Blitar dengan mengendarai 2 (dua) sepeda motor, yaitu korban Erza mengendarai Yamaha FIZ-R sedangkan korban Dika mengendarai 1 (satu) unit Honda PCX warna putih Nopol AG-5017-KCU, dan sesampainya di lokasi, para korban mengkonsumsi minuman keras, selanjutnya para korban menuju ke depan ruko JNT yang berada di Jalan Bali Kecamatan Sananwetan Kota Blitar untuk membeli makan, karena terlalu lama menunggu makanan maka para korban tertidur di lokasi tersebut, hingga selanjutnya masuk pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 04.30 WIB, Terdakwa menghampiri korban Erza dan secara tanpa izin menggeledah badan korban Erza, serta membangunkan korban Erza, pada saat korban Erza terbangun posisi korban Dika sudah tidak berada di tempat;-------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Kemudian Terdakwa menawarkan untuk mengantarkan pulang korban Erza sambil mengatakan bahwa Terdakwa tidak bisa mengendarai motor kopling yang hal tersebut disetujui korban dan selanjutnya korban Erza mengendarai Yamaha FIZ-R, sedangkan Terdakwa mengendarai Honda PCX mengikuti korban Erza dari belakang, setelah sampai di rumah korban Dika, korban Erza menitipkan sepeda motor Yamaha FIZ-R tersebut, dan kemudian korban Erza dan Terdakwa melanjutkan perjalanan menggunakan Honda PCX untuk mengantar Terdakwa ke tempat semula pada saat pertama bertemu yaitu di depan ruko JNT yang berada di Jalan Bali Kecamatan Sananwetan Kota Blitar. Namun, sesampainya di SPBU Jalan Kalibrantas Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar sekira pukul 05.00 WIB korban meminta Terdakwa untuk berhenti karena perut korban Erza sakit, kemudian korban Erza turun untuk ke kamar mandi selama kurang lebih 10 menit, sementara Terdakwa menunggu di depan SPBU dengan membawa sepeda motor tersebut, setelah menunggu sekitar 3 menit maka timbul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor milik korban yang akan di gunakan ke Boyolali bersama dengan keluarganya, kemudian Terdakwa langsung meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor milik korban Erza tersebut menuju kos Terdakwa, sesampainya di kos, Terdakwa langsung berkemas membawa pakaian dan mengajak anak beserta istrinya menuju Boyolali Jawa Tengah;---------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Setelah korban Erza keluar dari kamar mandi, dan mengetahui Terdakwa beserta sepeda motor Honda PCX sudah tidak berada di tempat, kemudian korban Erza mencari disekitar SPBU tetapi tetap tidak ketemu, tidak lama kemudian korban Erza didatangi oleh petugas SPBU dan mengatakan bahwa Terdakwa dan sepeda motornya pergi ke arah timur, kemudian korban Erza meminta tolong untuk diantarkan pulang ke rumah Nenek korban;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat kejadian tersebut korban beserta Saksi Yayuk menuju Polres Blitar Kota untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian;--------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa berhasil diamankan oleh anggota Polres Blitar Kota di Exit Tol Bandara Solo Jawa Tengah, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Blitar Kota guna dilakukan penyidikan lebih lanjut;----------------------------------------------
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil sepeda motor milik korban tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada korban;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, korban Erza menderita kerugian sekitar Rp.31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) dan korban Dika menderita kerugian sekitar Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHPidana.-------------

 

ATAU

 

KEDUA :

-----Bahwa ia Terdakwa ANDHIKA ADJIE NUGROHO (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 05.00 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 bertempat di sebuah SPBU yang beralamat di Jalan Kalibrantas Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasannya bukan karena tindak pidana”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 21.30 WIB, korban Erza bersama dengan korban Dika pergi untuk nongkrong di wilayah Jalan Mastrip Kota Blitar dengan mengendarai 2 (dua) sepeda motor, yaitu korban Erza mengendarai Yamaha FIZ-R sedangkan korban Dika mengendarai 1 (satu) unit Honda PCX warna putih Nopol AG-5017-KCU, dan sesampainya di lokasi, para korban mengkonsumsi minuman keras, selanjutnya para korban menuju ke depan ruko JNT yang berada di Jalan Bali Kecamatan Sananwetan Kota Blitar untuk membeli makan, karena terlalu lama menunggu makanan maka para korban tertidur di lokasi tersebut hingga selanjutnya masuk pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 04.30 WIB, Terdakwa menghampiri korban Erza dan secara tanpa izin menggeledah badan korban Erza, serta membangunkan korban Erza, pada saat korban Erza terbangun posisi korban Dika sudah tidak berada di tempat;-------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Kemudian Terdakwa menawarkan untuk mengantarkan pulang korban Erza sambil mengatakan bahwa Terdakwa tidak bisa mengendarai motor kopling yang hal tersebut disetujui korban dan selanjutnya korban Erza mengendarai Yamaha FIZ-R, sedangkan Terdakwa mengendarai Honda PCX mengikuti korban Erza dari belakang, setelah sampai di rumah korban Dika, korban Erza menitipkan sepeda motor Yamaha FIZ-R tersebut, dan kemudian korban Erza dan Terdakwa melanjutkan perjalanan menggunakan Honda PCX untuk mengantar Terdakwa ke tempat semula pada saat pertama bertemu yaitu di depan ruko JNT yang berada di Jalan Bali Kecamatan Sananwetan Kota Blitar. Namun, sesampainya di SPBU Jalan Kalibrantas Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar sekira pukul 05.00 WIB korban meminta Terdakwa untuk berhenti karena perut korban Erza sakit, kemudian korban Erza turun untuk ke kamar mandi selama kurang lebih 10 menit, sementara Terdakwa menunggu di depan SPBU dengan membawa sepeda motor tersebut, setelah menunggu sekitar 3 menit maka timbul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor milik korban yang akan di gunakan ke Boyolali bersama dengan keluarganya, kemudian Terdakwa langsung meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor milik korban Erza tersebut menuju kos Terdakwa, sesampainya di kos, Terdakwa langsung berkemas membawa pakaian dan mengajak anak beserta istrinya menuju Boyolali Jawa Tengah;---------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Setelah korban Erza keluar dari kamar mandi, dan mengetahui Terdakwa beserta sepeda motor Honda PCX sudah tidak berada di tempat, kemudian korban Erza mencari disekitar SPBU tetapi tetap tidak ketemu, tidak lama kemudian korban Erza didatangi oleh petugas SPBU dan mengatakan bahwa Terdakwa dan sepeda motornya pergi ke arah timur, kemudian korban Erza meminta tolong untuk diantarkan pulang ke rumah Nenek korban;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat kejadian tersebut korban beserta Saksi Yayuk menuju Polres Blitar Kota untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian;--------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa berhasil diamankan oleh anggota Polres Blitar Kota di Exit Tol Bandara Solo Jawa Tengah, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Blitar Kota guna dilakukan penyidikan lebih lanjut;----------------------------------------------
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, korban Erza menderita kerugian sekitar Rp.31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) dan korban Dika menderita kerugian sekitar Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHPidana.-------------

Pihak Dipublikasikan Ya