Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.Sus/2026/PN Blt DWI BUDI SETIARI, S.H., M.H. RIO ARDI PRASETYO Als RIO Bin MUSTARAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 130/Pid.Sus/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1012/M.5.22.3/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DWI BUDI SETIARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIO ARDI PRASETYO Als RIO Bin MUSTARAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-----Bahwa ia Terdakwa RIO ARDI PRASETYO Als RIO Bin MUSTARAM (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 17.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Dwi Wibowo Rt.002 Rw.004 Kelurahan Ngujang Desa Ngujang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung atau di tempat lain yang berdasarkan Pasal 165 ayat 2 KUHAP Pengadilan Negeri Blitar berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, “Yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagai mana tersebut di atas, berawal ketika Saksi RUDI berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Blitar Kota karena kedapatan memiliki tablet double L dirumahnya yang berada di Desa Gandekan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar dan setelah di interogasi diketahui bahwa tablet double L tersebut Saksi RUDI peroleh dengan cara membeli kepada Terdakwa yang dilakukan pada Hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Saksi RUDI menghubungi Terdakwa melalui telepon 085732298365 mengatakan kepada Terdakwa “Ready” dan Terdakwa jawab “iya Ready, mau pesan berapa” Saksi RUDI menjawab pesan Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan sekira pukul 17.30 WIB Saksi RUDI datang kerumah Terdakwa, setelah Terdakwa bertemu dengan Saksi RUDI selanjutnya menyerahkan uang kepada Terdakwa secara tunai sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa menyerahkan 15 (lima belas) bungkus grenjeng isi pil double L masing-masing isi @3 butir, kemudian Saksi RUDI pamit pergi, dan pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Dwi Wibowo Rt.002 Rw.004 Kelurahan Ngujang Desa Ngujang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung Terdakwa berhasil di amankan oleh petugas dari Polres Blitar Kota dan dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Redmi warna biru beserta simcardnya dengan nomor 085732298365, 17 (tujuh belas) bungkus kertas grenjeng warna kuning yang dalamnya berisi @3 butir dengan jumlah total 51 butir pil double L, 1 satu buah bekas bungkus rokok merk dua dewi warna hijau, uang tunai sebesar Rp.150.000,-, (seratus lima puluh ribu rupiah), setelah dikonfirmasi diketahui bahwa Terdakwa memperoleh pil double L tersebut dengan cara membeli kepada Sdr. Kampret (Daftar Pencarian Orang/DPO), kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Blitar Kota guna pemeriksaan lebih lanjut;-----------------------------------------
  • Bahwa sebelumnya Saksi RUDI juga pernah membeli kepada Terdakwa sebanyak dua kali yang dilakukan pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB, yang mana Saksi RUDI menghubungi Terdakwa melalui telepon 085732298365 mengatakan kepada Terdakwa “Ready” dan Terdakwa jawab “iya Ready, mau pesan berapa” Saksi RUDI menjawab pesan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan sekira pukul 16.00 WIB Saksi RUDI kerumah Terdakwa setelah Terdakwa bertemu dengan Saksi RUDI selanjutnya menyerahkan uang kepada Terdakwa secara tunai sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa menyerahkan 5 (lima) bungkus grenjeng isi pil double L isi @3 butir, setelah itu Saksi RUDI pamit pergi, sedangkan untuk pembelian yang kedua pembelian dilakukan pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 12.00 WIB, Saksi RUDI menghubungi Terdakwa melalui telepon 085732298365 mengatakan kepada Terdakwa “Ready” dan Terdakwa jawab “iya Ready, mau pesan berapa” Saksi RUDI menjawab pesan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan sekirap pukul 16.00 WIB Saksi RUDI kerumah Terdakwa setelah Terdakwa bertemu dengan Saksi RUDI selanjutnya menyerahkan uang kepada Terdakwa secara tunai Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa menyerahkan 5 (lima) bungkus grenjeng isi pil double L isi @3 butir, setelah itu Saksi RUDI pamit pergi;---------------------------
  • Bahwa Terdakwa saat ini bekerja sebagai Pengamen dan hanya lulusan SD, bukan sebagai apoteker ataupun dokter yang dapat mengedarkan tablet double L tersebut;-------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 01328/NOF/2026 tanggal 27 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Handi Purwanto, S.T, Titin Ernawati, S.Farm, Apt dan Filantari Cahyani, A,Md serta mengetahui WaKabid labfor Polda Jatim Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa dengan nomor bukti 04392/2026/NOF: berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,393 gram di sita dari tersangka Rio Ardi Prasetyo als. Rio Bin Mustaram dan nomor bukti 04393/2026/NOF: berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,424 gram disita dari Saksi RUDI Hartanto als. Udik Bin Abdul Rozal (alm) dari hasil pemeriksaan diketahui (+) Positif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;---------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Nomor 181 Pasal 435 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

-----Bahwa ia Terdakwa RIO ARDI PRASETYO Als RIO Bin MUSTARAM (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 17.30 WIB,atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Dwi Wibowo Rt.002 Rw.004 Kelurahan Ngujang Desa Ngujang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung atau di tempat lain yang berdasarkan Pasal 165 ayat 2 KUHAP Pengadilan Negeri Blitar berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, “Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagai mana tersebut di atas, berawal ketika Saksi RUDI berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Blitar Kota karena kedapatan memiliki tablet double L dirumahnya yang berada di Desa Gandekan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar dan setelah di interogasi diketahui bahwa tablet double L tersebut Saksi RUDI peroleh dengan cara membeli kepada Terdakwa yang dilakukan pada Hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Saksi RUDI menghubungi Terdakwa melalui telepon 085732298365 mengatakan kepada Terdakwa “Ready” dan Terdakwa jawab “iya Ready, mau pesan berapa” Saksi RUDI menjawab pesan Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan sekira pukul 17.30 WIB Saksi RUDI datang kerumah Terdakwa, setelah Terdakwa bertemu dengan Saksi RUDI selanjutnya menyerahkan uang kepada Terdakwa secara tunai sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa menyerahkan 15 (lima belas) bungkus grenjeng isi pil double L masing-masing isi @3 butir, kemudian Saksi RUDI pamit pergi, dan pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Dwi Wibowo Rt.002 Rw.004 Kelurahan Ngujang Desa Ngujang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung Terdakwa berhasil di amankan oleh petugas dari Polres Blitar Kota dan dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Redmi warna biru beserta simcardnya dengan nomor 085732298365, 17 (tujuh belas) bungkus kertas grenjeng warna kuning yang dalamnya berisi @3 butir dengan jumlah total 51 butir pil double L, 1 satu buah bekas bungkus rokok merk dua dewi warna hijau, uang tunai sebesar Rp.150.000,-, (seratus lima puluh ribu rupiah), setelah dikonfirmasi diketahui bahwa Terdakwa memperoleh pil double L tersebut dengan cara membeli kepada Sdr. Kampret (Daftar Pencarian Orang/DPO), kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Blitar Kota guna pemeriksaan lebih lanjut;-----------------------------------------
  • Bahwa sebelumnya Saksi RUDI juga pernah membeli kepada Terdakwa sebanyak dua kali yang dilakukan pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB, yang mana Saksi RUDI menghubungi Terdakwa melalui telepon 085732298365 mengatakan kepada Terdakwa “Ready” dan Terdakwa jawab “iya Ready, mau pesan berapa” Saksi RUDI menjawab pesan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan sekira pukul 16.00 WIB Saksi RUDI kerumah Terdakwa setelah Terdakwa bertemu dengan Saksi RUDI selanjutnya menyerahkan uang kepada Terdakwa secara tunai sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa menyerahkan 5 (lima) bungkus grenjeng isi pil double L isi @3 butir, setelah itu Saksi RUDI pamit pergi, sedangkan untuk pembelian yang kedua pembelian dilakukan pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 12.00 WIB, Saksi RUDI menghubungi Terdakwa melalui telepon 085732298365 mengatakan kepada Terdakwa “Ready” dan Terdakwa jawab “iya Ready, mau pesan berapa” Saksi RUDI menjawab pesan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan sekirap pukul 16.00 WIB Saksi RUDI kerumah Terdakwa setelah Terdakwa bertemu dengan Saksi RUDI selanjutnya menyerahkan uang kepada Terdakwa secara tunai Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa menyerahkan 5 (lima) bungkus grenjeng isi pil double L isi @3 butir, setelah itu Saksi RUDI pamit pergi;---------------------------
  • Bahwa Terdakwa saat ini bekerja sebagai Pengamen dan hanya lulusan SD, bukan sebagai apoteker ataupun dokter yang dapat mengedarkan tablet double L tersebut;-------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 01328/NOF/2026 tanggal 27 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Handi Purwanto, S.T, Titin Ernawati, S.Farm, Apt dan Filantari Cahyani, A,Md serta mengetahui WaKabid labfor Polda Jatim Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa dengan nomor bukti 04392/2026/NOF: berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,393 gram di sita dari tersangka Rio Ardi Prasetyo als. Rio Bin Mustaram dan nomor bukti 04393/2026/NOF: berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,424 gram disita dari Saksi RUDI Hartanto als. Udik Bin Abdul Rozal (alm) dari hasil pemeriksaan diketahui (+) Positif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;---------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Nomor 181 Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya