Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
177/Pid.Sus/2026/PN Blt LILIK PUJIATI, S.H. AGUS SANTOSO Alias GOGON Bin MARDIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 177/Pid.Sus/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1428/M.5.22.3/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LILIK PUJIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SANTOSO Alias GOGON Bin MARDIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-----Bahwa Terdakwa AGUS SANTOSO Alias GOGON Bin MARDIONO (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 WIB atau setidaknya tidaknya pada suatu waktu waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak tidaknya dalam waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Cemara Gang II Barat Nomor 52 Rt 03 Rw 11 Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar atau setidak tidaknya pada suatu tempat tempat lain yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal ketika Saksi BAMBANG SURATNO, S.H., dan Saksi MAULANA RIZKI BIMANTORO anggota Satresnarkoba Polres Blitar Kota memperoleh Informasi adanya peredaraan obat keras Pil Double L di daerah Sanankulon Kabupaten Blitar dan mengamankan Saksi FAIZAL BIDIN KURNIAWAN Alias GAYOL [(selanjutnya disebut Saksi FAIZAL) (dilakukan Penuntutan secara terpisah)] didepan rumahnya yang beralamat di Dusun Gendong Rt.01 Rw.07 Desa Purworejo Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah bekas rokok merk fajar berlian yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip isi 15 (lima belas) butir Pil Double L, dan ketika dilakukan interogasi terhadap Saksi FAIZAL memperoleh Pil Double L  tersebut dari cara membelinya kepada Terdakwa;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WIB Saksi anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Blitar Kota melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dirumahnya di Jalan Cemara Gang II Barat Nomor 52 Rt. 03 Rw. 11 Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar yang kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 6 (enam) klip plastik masing-masing berisi @17 (tujuh belas) butir Pil Double L jumlah total 102 (seratus dua) butir Pil Double L,1 (satu) klip plastik isi 4 (empat) butir Pil Double L, 1 (satu) klip plastik isi 1 (satu) butir Pil Double L, 1 (satu) buah dompet warna merah hitam, Uang tunai Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) buah Hp merk Vivo warna biru serta sim cardnya nomor 083848055253;------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa melakukan peredaraan Pil Double L kepada Saksi FAIZAL yang awalnya Terdakwa dihubungi oleh Saksi FAIZAL melalui Hp dengan menggunakan WA di Nomor 0852599958267 menanyakan “apakah ada Pil Double L?” kemudian Terdakwa jawab “ada mau beli berapa?” lalu Saksi FAIZAL menjawab “ingin membeli 5 (lima) plastik klip” dan Terdakwa mengatakan “aku dirumah berangnya ready”;-----------------
  • Bahwa sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa menyerahkan 5 (lima) plastik klip masing-masing klip isi Pil Double L  @17 (tujuh belas) butir jumlah total 85 (delapan puluh lima) butir Pil Double L kepada Saksi FAIZAL dan Saksi FAIZAL memberi Terdakwa uang sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan sisanya kekurangan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) menunggu barangnya terjual;----------------------------------------------------------
  • Bahwa Pil Double L yang Terdakwa edarkan tersebut diperoleh dari membeli kepada Sdr. YUDI (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang Terdakwa beli dengan harga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan mendapatkan 10 (sepuluh) plastik klip warna putih yang didalamnya berisi masing-masing @17 (tujuh belas) butir Pil Double L jumlah keseluruhan total 170 (seratus tujuh puluh) butir Pil Double L yang diantaranya Pil Double L tersebut Terdakwa edarkan kepada Saksi FAIZAL tersebut;----------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak dan wewenang dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Double L tersebut, dan Pil Double L yang Terdakwa edarkan tersebut jenis obat keras yang belum memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan khasiat, kemanfaatan dan mutu karena belum dilakukan pengujian oleh badan pengawasan obat dan makanan (BPOM) sehingga belum mendapatkan izin dari Pemerintah untuk di produksi dan untuk diedarkan dan penggunaannya harus sesuai dengan petunjuk dokter yang tertuang dalam resep dokter yang mana merupakan golongan obat tertentu yang digunakan untuk terpahi penyakit parkinson ganguan syarat yang tidak terkendali (dimana cara kerja obatnya bisa mempengaruhi sistem syaraf pusat);-
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 03653/NOF/2026 tanggal 16 Mei 2026 yang ditandatangi oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FITA ADELLIA, S. Si., selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, Bahwa barang bukti dengan No : 11958/2026/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto + 0,354 gram disita dari Terdakwa AGUS SANTOSO Alias GOGON Bin MARDIONO dengan hasil kesimpulan: bahwa barang bukti dengan No ; 11958/2026/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifemndhil HCL mempunyai efek sebagai anti parkisnon , tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras;--------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 03652/NOF/2026 tanggal 04 Mei 2026 yang ditandatangi oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FITA ADELLIA, S. Si., selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, Bahwa barang bukti dengan No : 11956/2026/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto + 0,341 gram disita dari Saksi FAIZAL BIDIN KURNIAWAN Alias GAYOL dan Barang bukti dengan NO ; 11957/2026/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto 0,353 gram disita dari Saksi KI AGENG SETIAWAN Alias AGENG BIN RADEN EKO BAGIO WIBOWO, dengan hasil kesimpulan: bahwa barang bukti dengan No : 11956/2026/NOF dan 11957/2026/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Trihesifedhile HCL mempunyai efeks ebagai anti Parkinson tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras;-------------------------------------------------------

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Nomor 181 Pasal 435 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

-----Bahwa Terdakwa AGUS SANTOSO Alias GOGON Bin MARDIONO (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 11.30 WIB atau setidaknya tidaknya pada suatu waktu waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak tidaknya dalam waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di jalan Cemara Gang II Barat Nomor 52 Rt. 03 Rw. 11 Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar atau setidak tidaknya pada suatu tempat tempat lain yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------

  • Berawal ketika Saksi BAMBANG SURATNO, S.H., dan Saksi MAULANA RIZKI BIMANTORO anggota Satresnarkoba Polres Blitar Kota memperoleh Informasi adanya peredaraan obat keras Pil Double L di daerah Sanankulon Kabupaten Blitar dan mengamankan Saksi FAIZAL BIDIN KURNIAWAN Alias GAYOL [(selanjutnya disebut Saksi FAIZAL) (dilakukan Penuntutan secara terpisah)] didepan rumahnya yang beralamat di Dusun Gendong Rt.01 Rw.07 Desa Purworejo Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah bekas rokok merk fajar berlian yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip isi 15 (lima belas) butir Pil Double L ketika dilakukan interogasi terhadap Saksi FAIZAL memperoleh Pil Double L tersebut dari cara membeli nya kepada Terdakwa;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WIB mereka Saksi anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Blitar Kota melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dirumahnya di Jalan Cemara Gang II Barat Nomor 52 Rt. 03 Rw. 11 Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar yang kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 6 (enam) klip plastik masing-masing berisi @17 (tujuh belas) butir Pil Double L  jumlah total 102 (seratus dua) butir Pil Double L, 1 (satu) klip plastik isi 4 (empat) butir Pil Double L, 1 (satu) klip plastik isi 1 (satu) butir Pil Double L, 1 (satu) buah dompet warna merah hitam, Uang tunai Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) buah Hp merk Vivo warna biru serta sim cardnya nomor 083848055253;------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa melakukan peredaraan Pil Double L  kepada Saksi FAIZAL awalnya Terdakwa dihubungi oleh Saksi FAIZAL melalui Hp dengan menggunakan WA di No 0852599958267 menanyakan “apakah ada Pil Double L?” kemudian Terdakwa jawab “ada mau beli berapa?” lalu Saksi FAIZAL menjawab “ingin membeli 5 (lima) plastik klip” dan Terdakwa mengatakan “aku dirumah berangnya ready”;------------------------
  • Bahwa sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa menyerahkan 5 (lima) plastik klip masing-masing klip isi Pil Double L  @17 (tujuh belas) butir jumlah total 85 (delapan puluh lima) butir Pil Double L kepada Saksi FAIZAL dan Saksi FAIZAL memberi Terdakwa uang sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan sisanya kekurangan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) menunggu barangnya terjual;----------------------------------------------------------
  • Bahwa Pil Double L yang Terdakwa edarkan tersebut diperoleh dari membeli kepada Sdr. YUDI (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang Terdakwa beli dengan harga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan mendapatkan 10 (sepuluh) plastik klip warna putih yang didalamnya berisi masing-masing @17 (tujuh belas) butir Pil Double L jumlah keseluruhan total 170 (seratus tujuh puluh) butir Pil Double L yang diantaranya Pil Double L tersebut Terdakwa edarkan kepada Saksi FAIZAL tersebut;----------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki mempunyai keahilan dan kewenangan dalam melakukan praktik kefarmasian berupa tindakan penyimpanan dan pendistribusian obat keras berupa Pil Double L, dan Pil Double L yang Terdakwa simpan dan Terdakwa edarkan atau didistribusikan terebut merupakan jenis obat keras yang belum memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan khasiat, kemanfaatan dan mutu karena belum dilakukan pengujian oleh badan pengawasan obat dan makanan (BPOM) sehingga belum mendapatkan izin dari Pemerintah untuk di produksi dan untuk diedarkan dan penggunaannya harus sesuai dengan petunjuk dokter yang tertuang dalam resep dokter yang mana merupakan golongan obat tertentu yang digunakan untuk terpahi penyakit parkinson (ganguan syarat yang tidak terkendali) dimana cara kerja obatnya bisa mempengaruhi sistem syaraf pusat;------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 03653/NOF/2026 tanggal 16 Mei 2026 yang ditandatangi oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FITA ADELLIA, S. Si., selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, Bahwa barang bukti dengan No : 11958/2026/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto + 0,354 gram disita dari Terdakwa AGUS SANTOSO Alias GOGON Bin MARDIONO dengan hasil kesimpulan: bahwa barang bukti dengan No ; 11958/2026/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifemndhil HCL mempunyai efek sebagai anti parkisnon , tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras;--------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 03652/NOF/2026 tanggal 04 Mei 2026 yang ditandatangi oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FITA ADELLIA, S. Si., selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, Bahwa barang bukti dengan No : 11956/2026/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto + 0,341 gram disita dari Saksi FAIZAL BIDIN KURNIAWAN Alias GAYOL dan Barang bukti dengan NO ; 11957/2026/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto 0,353 gram disita dari Saksi KI AGENG SETIAWAN Alias AGENG BIN RADEN EKO BAGIO WIBOWO, dengan hasil kesimpulan: bahwa barang bukti dengan No : 11956/2026/NOF dan 11957/2026/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Trihesifedhile HCL mempunyai efeks ebagai anti Parkinson tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras;-------------------------------------------------------

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Nomor 181 Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya